Tuntaskan Kasus BLBI, KPK Masih Ragu

Jum'at, 27 Februari 2015 - 17:52 WIB
Tuntaskan Kasus BLBI,...
Tuntaskan Kasus BLBI, KPK Masih Ragu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau tidak.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, keputusan tersebut masih dirapatkan di tingkat Pemimpin KPK.

"Lima Pemimpin KPK masih melakukan rapat-rapat," ujar Johan saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).‎

Johan beralasan, pihaknya harus menyelesaikan perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara kasus BLBI masih pada tahap penyelidikan.

"Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan, dan lain-lain," jelasnya.

Kendala lainnya, KPK masih disibukkan adanya gugatan praperadilan beberapa tersangka korupsi yang mengikuti langkah Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.

"Belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul, ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," tukasnya.

Dalam kasus BLBI KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil KPK adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Rizal Ramli.‎

Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI.
Alasan SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7517 seconds (0.1#10.140)