KPK Pikir-pikir Respons Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:46 WIB
KPK Pikir-pikir Respons...
KPK Pikir-pikir Respons Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Pihak KPK belum mengambil langkah hukum menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku sudah mendengar penjelasan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suhadi, yang menyatakan KPK tidak bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan itu.

"Pernyataan itu sudah kami tangkap. Tapi kami tidak melakukan reaksi dengan bicara. Tapi kami akan gunakan pertimbangan tindakan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut dia, penjelasan Jubir MA itu adalah sebuah sinyal. Dan pihaknya, kata dia, tahu bahwa ada aturan yang mesti dipegang.

"Sehingga kita juga berpikir untuk, 'so bagaimana kalau begitu'. Itu yang jadi diskusi kita berlima (Komisioner KPK)," tuturnya.

"Dan itu akan menentukan langkah lanjut, kan tidak bisa dalam bersikap, bertindak 'itu pokoknya gue maunya begitu'. Ya kita tahu. Ada aturan yang meski kita pegang," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Pemimpin KPK Johan Budi mengaku sudah mendengar isyarat PN Jaksel yang tidak menerima permohonan kasasi pihaknya atas putusan praperadilan itu.

"Hal-hal itulah yang mendasari kami berlima untuk memikirkan bagaimana jalan keluarnya setelah kita sudah berupaya melakukan kasasi, atau surat kepada MA. Jadi mohon dibantu atau yang dari detail sisi hukumnya," kata Johan Budi.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved