Bareskrim Polri Belum Respons Surat Bambang Widjojanto
Jum'at, 27 Februari 2015 - 13:04 WIB
Bareskrim Polri Belum Respons Surat Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum merespons surat permohonan dari kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Surat tersebut terkait gelar perkara khusus dalam beberapa penanganan kasus Bambang Widjojanto oleh Bareskrim yang dinilai maladministrasi.
"Surat rekomendasi dari kuasa hukum belum ditanggapi," ujar Lelyana Santosa selaku kuasa hukum Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Pihaknya mengaku belum dapat memutuskan langkah selanjutnya terhadap sikap Bareskrim Mabes Polri belum menanggapi surat permohonan tersebut. "Saya harus rapat dulu ya dengan tim, belum bisa kasih statement," tukasnya.
Sebelumnya, Dadang Tri Sasongko selaku salah satu tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menilai terdapat banyak maladministrasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam penangan kasus kliennya itu.
Alasannya, setiap pemanggilan terhadap Bambang Widjojanto, Bareskrim selalu menambah pasal baru untuk kliennya dan terdapat kesalahan administrasi seperti alamat rumah Bambang Widjojanto, status pekerjaan hingga surat panggilan.
"Karena banyak kejanggalan selama tidak ada solusi sebaiknya proses hukum ditunda dulu, polisi sebenarnya menuduh Pak BW (Bambang Widjojanto) melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak Bambang melakukan apa," jelas Dadang dalam konferensinya pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2015.
Surat tersebut terkait gelar perkara khusus dalam beberapa penanganan kasus Bambang Widjojanto oleh Bareskrim yang dinilai maladministrasi.
"Surat rekomendasi dari kuasa hukum belum ditanggapi," ujar Lelyana Santosa selaku kuasa hukum Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Pihaknya mengaku belum dapat memutuskan langkah selanjutnya terhadap sikap Bareskrim Mabes Polri belum menanggapi surat permohonan tersebut. "Saya harus rapat dulu ya dengan tim, belum bisa kasih statement," tukasnya.
Sebelumnya, Dadang Tri Sasongko selaku salah satu tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menilai terdapat banyak maladministrasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam penangan kasus kliennya itu.
Alasannya, setiap pemanggilan terhadap Bambang Widjojanto, Bareskrim selalu menambah pasal baru untuk kliennya dan terdapat kesalahan administrasi seperti alamat rumah Bambang Widjojanto, status pekerjaan hingga surat panggilan.
"Karena banyak kejanggalan selama tidak ada solusi sebaiknya proses hukum ditunda dulu, polisi sebenarnya menuduh Pak BW (Bambang Widjojanto) melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak Bambang melakukan apa," jelas Dadang dalam konferensinya pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2015.
(kur)