Husni Sampaikan Kepengurusan PPP yang Tercatat di Kemenkumham

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:14 WIB
Husni Sampaikan Kepengurusan...
Husni Sampaikan Kepengurusan PPP yang Tercatat di Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam keputusannya mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA.

Putusan itu menguatkan, tidak sahnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, di Kemenkumham yang terakhir tercatat adalah kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin Romi.

Informasi tersebut didapat Husni setelah mendapat penjelasan surat jawaban dari Menkumham
Surat pertanyaan ke Kemenkumham disampaikan melalui Ketua KPU dengan Nomor surat 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015.

Dalam surat itu menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP. "Dalam penjelasan Menkumham, bahwa pencatatan terakhir yang dilakukan pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq," ujar Husni, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.

Surat tersebut juga menjelaskan, ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham.

Namun, dalam surat tersebut Menkumham menegaskan bahwa sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat, maka yang tercatat di lembar negara adalah PPP kepemimpinan M. Romahurmuziy dana Aunur Rofiq. "Itu inti surat jawaban Menkumham," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8189 seconds (0.1#10.140)