Korea Selatan Legalkan Perzinaan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:12 WIB
Korea Selatan Legalkan Perzinaan
Korea Selatan Legalkan Perzinaan
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) kemarin membatalkan undangundang perzinaan yang penuh kontroversi.

Lebih dari 60 tahun, warga yang melakukan perbuatan seks di luar nikah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dari sembilan anggota hakim MK, tujuh di antaranya setuju untuk membatalkan undang-undang yang semula dibuat untuk melindungi nilai- nilai tradisi keluarga.

“Negara tidak boleh mencampuri masalah kehidupan individu warganya dengan menghukum pelaku perzinaan sebagai perbuatan yang tidak bermoral,” ujar Park Han-chul, Ketua Hakim MK Korsel, dilansir Channel News Asia. Pembatalan undang-undang tersebut langsung mendongkrak harga saham perusahaan kondom terbesar di Korsel, Unidus Corp.

Kemarin setelah keputusan ini dibuat, saham Unidus melonjak 15% pada perdagangan saham lokal. Keputusan yang dibuat MK ini merupakan puncak dari lima kali persidangan mengenai aturan tersebut. Sebelum ada pembatalan undang-undang ini, pemerintah Korsel adalah satu dari beberapa negara non muslim yang menganggap perselingkuhan sebagai sebuah tindak pidana.

Selama enam tahun terakhir, hampir 5.500 warga didakwa atas tuntutan melakukan perzinaan. Jumlah tersebut termasuk 900 kasus yang terjadi pada2014. Menurut data Kantor Kejaksaan Negeri Korsel, angka ini mengalami penurunan. Faktanya belakangan semakin jarang kasus perzinaan berakhir dengan hukuman penjara. Pada 2004 silam, sedikitnya 216 orang dipenjara atas dakwaan perzinaan.

Sementara pada 2008 menurun menjadi 42 saja. Setelah itu hanya ditemukan 22 kasus yang berakhir dengan hukuman penjara. Hakim Ahn Chang-ho yang membacakan pendapat berbeda, bersikeras bahwa undang- undang yang disahkan pada 1953 tersebut sangat penting sebagai pelindung bagi martabat keluarga. Dia mengingatkan bahwa dengan penghapusan aturan hukum ini akan memicu lonjakan angka penyelewengan seksual.

Berdasarkan Undang-Undang Perzinaan Korsel, pelaku perzinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Kasusnya akan dihentikan jika penggugat membatalkan tuduhannya. Umumnya kasus perzinaan yang berujung di pengadilan terjadi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui pemberian ganti rugi uang.

Arvin
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3279 seconds (0.1#10.140)