KPK dan BG Dipersilakan Ambil Amar Putusan Praperadilan

Kamis, 26 Februari 2015 - 16:53 WIB
KPK dan BG Dipersilakan...
KPK dan BG Dipersilakan Ambil Amar Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak mengenal istilah menyerahkan salinan amar putusan praperadilan yang sudah diputuskan terkait permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, pemohon dan termohon memiliki kepentingan sendiri untuk mengambil salinan amar putusan tersebut.

"Mereka yang meminta ke pengadilan, kalau enggak minta ya enggak kita kirim‬," ujar Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, karena salinan amar putusan penting untuk melakukan langkah hukum lanjutan, maka para pihak berperkara harus segera mengambil.

"Mestinya sudah (dipegang amar putusan), kan mereka perlu mempelajari putusan BG‬," ucapnya.

Ditambahkan, meski tak ada batas waktu untuk mengambil amar putusan tersebut, para pihak berperkara secara substansi harus menjalankan putusan itu.

"Putusan praperadilan kan bersifat final dan mengikat. Jadi tujuh hari setelah putusan, maka harus dijalankan‬," tandasnya.

Untuk diketahui, hakim sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Budi Gunawan.

Dalam putusannya, Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam sidang itu, permohonan yang diajukan Budi pun dianggap sebagai objek praperadilan.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved