KPK Indikasikan Tak Lanjutkan Kasus BLBI

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:27 WIB
KPK Indikasikan Tak Lanjutkan Kasus BLBI
KPK Indikasikan Tak Lanjutkan Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan KPK akan fokus terhadap perkara-perkara yang sudah dalam status penyidikan ke atas, sedangkan kasus SKL BLBI masih berstatus penyelidikan.

“Ya, itu (SKL BLBI) kan penyelidikan. Kita mempercepat (kasus yang sudah) penyidikan ke atas dululah,” tandas Zulkarnain saat menggelar jumpa pers dengan empat pimpinan KPK lainnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Zulkarnain mengaku, pimpinan KPK sudah memberi perhatian atas kasus-kasus besar yang sudah berjalan lebih dari enam bulan penyidikan atau penetapan tersangkanya.

Artinya, hal tersebut juga perlu menjadi prioritas tiga plt pimpinan KPK yang kini ada. Zulkarnain mengungkapkan, kasus besar yang menjadi prioritas KPK ada beberapa, di antaranya kasus bailoutBank Century, kasus pajak BCA dengan tersangka mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka mantan Menag Suryadharma Ali, dan kasus Innospec.

“Sudah mulai percepatan- percepatan itu. Yang Innospec sudah, HP (Hadi Poernomo) juga,” ujarnya. Mantan staf ahli jaksa agung ini mengatakan, kemungkinan pemanggilan Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka masih dalam pembahasan. Hanya, Zulkarnain gelagapan saat disinggung saksi-saksi kasus Hadi Poernomo yang tidak pernah dipanggil atau sudah dipanggil tapi disembunyikan identitasnya.

Dia menandaskan, dipanggil atau disembunyikan identitas saksi-saksi bukan urusan pimpinan KPK. “Itu nanti sebetulnya bisa melalui humas saja dipertanyakan. Sudah terlalu teknis sekali,” kilahnya. Meski demikian, Zulkarnain menegaskan komitmen KPK dalam penanganan kasus yang sudah di tahap penyidikan. KPK, ujarnya, termasuk plt pimpinan, tidak ingin juga di periode ini masih menyisakan banyak perkara lama yang belum bisa diselesaikan.

“Makanya kami fokus terhadap yang sudah dilakukan penyidikan tapi belum bisa diselesaikan,” ujarnya. Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki tidak secara eksplisit menjelaskan kelanjutan penanganan kasus-kasus besar di KPK. “Hari ini (kemarin) pun kami sedang mengundang lagi, memanggil para penyelidik dan penyidik, satgasnya untuk menjelaskan tentang kasus-kasus yang tertunda,” kata Ruki.

Kondisi pimpinan serta pernyataan Zulkarnain dan Ruki bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Pada Rabu (28/1), BW––sapaan akrab Bambang Widjojanto, menyatakan KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. BW menyampaikan, status tersangkanya dan laporan terhadap tiga pimpinan KPK lain di Bareskrim Mabes Polri tidak akan menghalangi KPK untuk meneruskan penyelidikan kasus SKL BLBI.

BW pun menyatakan KPK sudah meminta keterangan sejumlah mantan menteri keuangan (menkeu) dan mantan menteri koordinator perekonomian sebagai terperiksa. Penanganan kasus SKL BLBI, menurut dia, masih berjalan. Namun, ujarnya, KPK belum bisa menyimpulkan bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan dan siapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar.

Dia mempersoalkan pernyataan Zulkarnain dan Ruki yang justru disampaikan setelah pertemuan plt pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ray mengaku heran dengan sikap KPK yang seolah tidak konsisten setelah masuknya Ruki sebagai plt ketua KPK dan Indriyanto Seno Adji sebagai plt wakil ketua KPK. “Jadi intinya, kasus ini (BLBI) mau ditangani atau dihentikan dulu?” tanya Ray.

Dia kemudian menyampaikan tiga kritik utama. Pertama, masuknya Ruki dan Indriyanto berpotensi memperlambat kinerjaKPK. Haltersebutbisadi-lihat dari manuver-manuver Ruki ke kiri dan ke kanan. Ruki justru dalam pernyataannya seolaholah mau melimpahkan berbagai kasus yang ditangani KPK ke kepolisian dan kejaksaan. Khusus untuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan misalnya, publik jelas mengetahui bahwa kepolisian sejak awal sudah mengatakan Budi Gunawan clear.

“Kok kasus ini mau diserahkan ke polisi? kan aneh sekali. Ya, saya tidak tahu. (Tapi) mungkin itulah Ruki diangkat sebagai plt oleh presiden,” tandasnya. Dengan contoh seperti itu maka bisa dilihat kasus-kasus besar yang sudah dicanangkan KPK akan selesai pertengahan 2015 mungkin tidak akan tercapai. Hal tersebutlah yang menjadi kekhawatiran Ray. Sekali lagi, ujarRay, makinterlihat tandatanda bahwa kehadiran Ruki dan Indriyanto bukan dalam kerangka memperkuat KPK.

Kritik kedua dia tujukan kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadi aneh bila Presiden justru meminta KPK fokus pada kasus-kasus tertentu seperti illegal fishing dan mafia sumber daya alam. Permintaan dan arahan tersebut, menurut Ray, sangat tidak tepat. “Komisi itu tidak di bawah presiden. Komisi itu adalah lembaga yang berdiri sendiri. KPK harus membuat programnya sendiri tanpa harus ada arahan presiden (bahwa) KPK harus bermain. Menurut saya, agak berlebihan Presiden Jokowi menekan KPK. Kalau ke kejaksaan boleh, kalau ke polisi boleh,” tuturnya.

Ketiga, KPK tidak boleh terpengaruh dengan imbauan Presiden Jokowi. KPK, lanjut Ray, harus fokus pada kasus-kasus yang sudah mereka tangani. Lebih- lebih pada penanganan kasus- kasus migas yang tengah diusut. Lembaga antikorupsi itu harus membongkar mafia migas.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7196 seconds (0.1#10.140)