Ratusan Izin Perusahaan Terancam Dicabut
A
A
A
SERANG - Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten mengancam mencabut perizinan 169 perusahaan nasional dan asing.
Sejak 2007- 2012 ratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan progres kegiatannya atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Kepala BKPMPT Banten Ranta Suarta mengatakan, pihaknya segera mendatangi ratusan perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Sesuai UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun.
Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, perizinan perusahaan tersebut bisa diperpanjang dua tahun. ”Itu dari pembebasanlahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen harus selesai selama tiga tahun,” katanya kemarin. Jika tidak bisa diselesaikan hingga waktu yang telah diberikan dan tidak terlihat progres kegiatan investasi, perusahaan bisa diberikan sanksi yakni izin prinsip dicabut.
”Perusahaan-perusahaan ini telah diberikan peringatan karena tidak menyampaikanLKPM,” ungkapnya. Tahun lalu Banten menduduki peringkat keempat investasi penanaman modal asing (PMA) secara nasional. Tahun lalu di Banten terdapat 709 proyek dengan nilai total investasi USD2,034,6 miliar. Mayoritas perusahaan bergerak di sektor industri logam, perdagangan dan reparasi, industri kimia dasar, barang kimia, serta farmasi. Sebanyak 709 perusahaan tersebut menyerap hingga 119.511 tenaga kerja.
Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), tahun lalu Banten masuk pada peringkat keenam secara nasional dengan nilai investasi Rp8,081,3 triliun. Total proyek seluruhnya mencapai 131 dan mampu menyerap 13.594 tenaga kerja. Kabid Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara menuturkan, ratusan perusahaan tersebut kebanyakan membuka usahanya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. ”Tapi, ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon,” ungkapnya.
Teguh mahardika
Sejak 2007- 2012 ratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan progres kegiatannya atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Kepala BKPMPT Banten Ranta Suarta mengatakan, pihaknya segera mendatangi ratusan perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Sesuai UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun.
Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, perizinan perusahaan tersebut bisa diperpanjang dua tahun. ”Itu dari pembebasanlahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen harus selesai selama tiga tahun,” katanya kemarin. Jika tidak bisa diselesaikan hingga waktu yang telah diberikan dan tidak terlihat progres kegiatan investasi, perusahaan bisa diberikan sanksi yakni izin prinsip dicabut.
”Perusahaan-perusahaan ini telah diberikan peringatan karena tidak menyampaikanLKPM,” ungkapnya. Tahun lalu Banten menduduki peringkat keempat investasi penanaman modal asing (PMA) secara nasional. Tahun lalu di Banten terdapat 709 proyek dengan nilai total investasi USD2,034,6 miliar. Mayoritas perusahaan bergerak di sektor industri logam, perdagangan dan reparasi, industri kimia dasar, barang kimia, serta farmasi. Sebanyak 709 perusahaan tersebut menyerap hingga 119.511 tenaga kerja.
Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), tahun lalu Banten masuk pada peringkat keenam secara nasional dengan nilai investasi Rp8,081,3 triliun. Total proyek seluruhnya mencapai 131 dan mampu menyerap 13.594 tenaga kerja. Kabid Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara menuturkan, ratusan perusahaan tersebut kebanyakan membuka usahanya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. ”Tapi, ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon,” ungkapnya.
Teguh mahardika
(ars)