Argumen Kubu Romi Soal Kemenangan PPP SDA di PTUN
Rabu, 25 Februari 2015 - 18:48 WIB
Argumen Kubu Romi Soal Kemenangan PPP SDA di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Suryadharma Ali (SDA).
Arsul Sani mengatakan, pihaknya segera banding dengan mengajukan bukti-bukti baru. Menurutnya, putusan PTUN Jakarta adalah keliru secara hukum.
"Kita akan banding dan ajukan bukti baru, serta menunjukkan bahwa putusan PTUN Jakarta keliru secara hukum. Karena tidak mempertimbangkan sama sekali Pasal 25 UU Parpol (Partai Politik)," kata Arsul melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).
Arsul memaparkan, ketentuan Pasal 25 UU Parpol adalah bahwa satu-satunya alasan menteri untuk menolak suatu kepengurusan parpol jika ada dua per tiga peserta muktamar atau struktur partai menolak perubahan pengurus.
Menurutnya, dalam kasus PPP, tidak ada dua per tiga suara yang menolak perubahan pengurus yang diajukan kepada menteri. Sehingga tidak ada alasan menteri untuk tidak mengabulkan.
"Surat Menkum HAM yang disebut sewenang-wenang dengan mengesahkan PPP Pak Romi, ya itu pendapat hakim yang keliru. Karena tidak membaca Pasal 25 UU Parpol," ucap Arsul.
Terkait imbauan SDA yang memginginkan konflik tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, Arsul mengisyaratkan masih ada kemungkinan jalan islah yang dapat ditempuh oleh dua kubu.
"Ya boleh aja islah tapi tidak minta jabatan ketua umum, kita terbuka untuk jabatan lainnya selain ketua umum," tandasnya.
Arsul Sani mengatakan, pihaknya segera banding dengan mengajukan bukti-bukti baru. Menurutnya, putusan PTUN Jakarta adalah keliru secara hukum.
"Kita akan banding dan ajukan bukti baru, serta menunjukkan bahwa putusan PTUN Jakarta keliru secara hukum. Karena tidak mempertimbangkan sama sekali Pasal 25 UU Parpol (Partai Politik)," kata Arsul melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).
Arsul memaparkan, ketentuan Pasal 25 UU Parpol adalah bahwa satu-satunya alasan menteri untuk menolak suatu kepengurusan parpol jika ada dua per tiga peserta muktamar atau struktur partai menolak perubahan pengurus.
Menurutnya, dalam kasus PPP, tidak ada dua per tiga suara yang menolak perubahan pengurus yang diajukan kepada menteri. Sehingga tidak ada alasan menteri untuk tidak mengabulkan.
"Surat Menkum HAM yang disebut sewenang-wenang dengan mengesahkan PPP Pak Romi, ya itu pendapat hakim yang keliru. Karena tidak membaca Pasal 25 UU Parpol," ucap Arsul.
Terkait imbauan SDA yang memginginkan konflik tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, Arsul mengisyaratkan masih ada kemungkinan jalan islah yang dapat ditempuh oleh dua kubu.
"Ya boleh aja islah tapi tidak minta jabatan ketua umum, kita terbuka untuk jabatan lainnya selain ketua umum," tandasnya.
(maf)