Penyidik dan Penyelidik KPK Diminta Percepat Usut Kasus

Rabu, 25 Februari 2015 - 17:38 WIB
Penyidik dan Penyelidik KPK Diminta Percepat Usut Kasus
Penyidik dan Penyelidik KPK Diminta Percepat Usut Kasus
A A A
JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari penyidik dan penyelidik.

Hal itu dilakukan Ruki untuk membuktikan bahwa KPK akan mempercepat proses penyidikan sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani, baik kasus BLBI, Bank Century, dan lainnya.

Menurutnya hal itu juga sekaligus untuk mencegah adanya tersangka yang mengajukan praperadilan seperti mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang mengacu pada putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Hari ini kami juga meminta lagi penyidik, penyelidik satgasnya untuk menjelaskan mengenai kasus-kasus yang tertunda," ujar Ruki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).

"Karena kami mengantisipasi kemungkinan adanya praperadilan dan kedua mempercepat penanganan kasus ini," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Menurutnya, sejak empat sampai lima bulan lalu ‎ pihaknya telah memberi perhatian terhadap perkara yang sudah lebih enam bulan agar dipercepat.

Pasalnya kata dia, komisioner KPK saat ini tidak ingin meninggalkan utang kasus pada kepemimpinan selanjutnya.

"Kasus innospec saja sudah dari periode dua, makanya kita perlu kondisi kondusif untuk bekerja. Kami tidak ingin beralih pada kepemimpinan berikutnya, terlalu lama kasus-kasusnya,"‎ tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6887 seconds (0.1#10.140)