Pesan SDA Setelah Menang Gugatan di PTUN Atas PPP Romi
Rabu, 25 Februari 2015 - 17:19 WIB
Pesan SDA Setelah Menang Gugatan di PTUN Atas PPP Romi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengimbau kader PPP dari pusat hingga daerah, untuk menghentikan perpecahan.
Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz atas Surat Keputusan Kemenkum HAM, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy (Romi) dinyatakan tidak sah.
"Saya mengimbau kepada kader saya di PPP dari pusat hingga daerah, ayo hentikan pertikaian. Momentum putusan PTUN bahwa SK Menkum HAM dibatalkan, kita jadikan sebagai momentum islah yang hakiki," kata SDA di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Pada kesempatan itu, SDA meminta kepengurusan DPD yang telah dibentuk agar segera membubarkan diri dan melebur dengan DPC yang ada.
Demikian juga pengurus yang menyebut dirinya pengurus DPW yang dibentuk setelah Muktamar PPP di Surabaya, yang dipimpin Romi, untuk segera membubarkan diri.
"Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama, yakni membesarkan partai yang menjadi rumah besar umat Islam dapat tercapai," tandas SDA.
Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz atas Surat Keputusan Kemenkum HAM, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy (Romi) dinyatakan tidak sah.
"Saya mengimbau kepada kader saya di PPP dari pusat hingga daerah, ayo hentikan pertikaian. Momentum putusan PTUN bahwa SK Menkum HAM dibatalkan, kita jadikan sebagai momentum islah yang hakiki," kata SDA di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Pada kesempatan itu, SDA meminta kepengurusan DPD yang telah dibentuk agar segera membubarkan diri dan melebur dengan DPC yang ada.
Demikian juga pengurus yang menyebut dirinya pengurus DPW yang dibentuk setelah Muktamar PPP di Surabaya, yang dipimpin Romi, untuk segera membubarkan diri.
"Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama, yakni membesarkan partai yang menjadi rumah besar umat Islam dapat tercapai," tandas SDA.
(maf)