Bareskrim Pertimbangkan Tahan Novel Baswedan?
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan besok. Novel bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan enam warga di Bengkulu.
Informasi yang berkembang, proses penyidikan terhadap Novel Baswedan sudah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, Bareskrim mempertimbangkan dilakukan penahanan terhadap Novel.
Pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan akan dilakukan jika diperlukan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan (Bareskrim). Penahanan baru dilakukan kalau ada hambatan dalam penyidikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Sementara itu proses hukum yang berjalan selama ini menyangkut Novel Baswedan dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Lanjutnya, bukti terhadap kasus yang dituduhkan kepada Novel akan diungkap dalam pengadilan nanti.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.
Informasi yang berkembang, proses penyidikan terhadap Novel Baswedan sudah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, Bareskrim mempertimbangkan dilakukan penahanan terhadap Novel.
Pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan akan dilakukan jika diperlukan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan (Bareskrim). Penahanan baru dilakukan kalau ada hambatan dalam penyidikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Sementara itu proses hukum yang berjalan selama ini menyangkut Novel Baswedan dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Lanjutnya, bukti terhadap kasus yang dituduhkan kepada Novel akan diungkap dalam pengadilan nanti.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.
(kur)