Penangkapan Bambang, Polri Sikapi Rekomendasi Ombudsman

Rabu, 25 Februari 2015 - 12:54 WIB
Penangkapan Bambang,...
Penangkapan Bambang, Polri Sikapi Rekomendasi Ombudsman
A A A
JAKARTA - Polri telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, surat tersebut diterima Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

"Surat dari Pimpinan lembaga Ombudsman kepada Kapolri sudah diterima Wakapolri selaku pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti," kata Ronny melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).

Menurut Ronny, surat tersebut langsung ditindaklanjuti Wakapolri dengan memerintahkan Kadiv Propam Polri.

Bahkan, pihaknya telah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan penangkapan tersangka Bambang Widjojanto sebelum adanya surat rekomendasi dari Ombudsman.

"Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu.

Surat rekomendasi bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 dikeluarkan setelah Ombudsman memeriksa berkas laporan dari kuasa hukum Bambang serta mendengarkan keterangan sejumlah pihak.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Ombudsman menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang, karena tidak didahului pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0160 seconds (0.1#10.140)