Pemerintah Tak Tegas pada Lion Air

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:27 WIB
Pemerintah Tak Tegas...
Pemerintah Tak Tegas pada Lion Air
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum memberikan sanksi yang tegas kepada maskapai Lion Air kendati kekacauan jadwal dan penundaan pemberangkatan (delay ) pekan lalu merugikan ribuan orang.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengakui sanksi langsung untuk maskapai memang belum tertera dalam undang-undang (UU). Namun menurutnya pemerintah bisa mengkaji ulang kemampuan maskapai dalam menangani rute yang dimiliki. “Kalau kita bicara ketidakmampuan memenuhi jadwal, izin rutenya itu kan bisa dipertanyakan. Kalau performanya jeblok terus ya kaji lagi,” katanya kemarin.

Dia mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan air operator certificate (AOC) bukan hanya tergantung modal yang cukup, tapi juga harus didukung manajemen perusahaan yang mumpuni . Mayoritas rute yang dimiliki Lion Air adalah berjadwal. Jika suatu maskapai tidak mampu menjalankan ruterute yang dimiliki itu, tentu perlu dipertanyakan lagi kendala apa yang dihadapi.

“Harus dilakukan peninjauan kembali apakah mampu atau tidak. Kalau tidak mampu rutenya bisa dikurangi, misalnya dari 500 menjadi 200 rute,” tandas mantan anggota DPR itu. Dia juga menilai Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tidak bisa berbuat apaapa terhadap masalah yang dialami Lion Air. Indikasi ini tampak ketika sampai sekarang Jonan belum juga merespons kesemrawutan yang dialami maskapai ini.

“Menteri Jonan mati kutu. Alasan kenapa Menteri Jonan tidak bertindak langsung itu hanya Menteri Jonan yang bisa menjawabnya,” ujar dia. Pihaknyaberharapsebaiknya Menteri Jonan bisa lebih transparan dengan masalah yang membelit tubuh perusahaan penerbangantersebut. Diajugameminta Jonan lebih terbuka menjelaskan kepada publik perihal masalah yang dihadapi Lion Air secara gamblang.

“Saya berharap Pak Jonan bisa transparan dan menjelaskan alasan kepada publik persoalan Lion Air ini karena kita tahu respons beliau ke Air- Asia waktu itu bagaimana, bahkan ke Garuda Indonesia saja tegas,” ucapnya. Perbedaan sikap Jonan terhadap masalah Lion Air bahkan sempat menimbulkan dugaan bahwa pembiaran tersebut lantaran pemilik Lion Air Rusdi Kirana yang juga politikus PKB menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mendesak Kemenhub sebagai regulator agar memangkas beberapa rute Lion Air. “Rute Lion Air harus dikurangi beberapa persen agar terjadi perimbangan antara jumlah pesawat, jumlah rute, jumlah kru, dan kemampuan manajemen,” ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David ML Tobing.

Untuk itu, menurutnya perlu ditetapkan indikator utama kinerja maskapai penerbangan, yaitu persentase ketepatan waktu tiba pesawat di tujuan sehingga otomatis waktu berangkatnya pun harus tepat waktu. Hal itu untuk menghindari penumpang dimasukkan ke pesawat, tetapi terbang delay . Bila tidak mencapai target tersebut, pihak otoritas bandara berhak memberikan peringatan keras kepada maskapai penerbangan.

“Dengan demikian diharapkan semua subsistem terkait harus diperbaiki maskapai penerbangan agar indikator utama tersebut bisa dicapai,” katanya. BPKN juga menilai perlunya dibentuk sistem penyelesaian sengketa yang prosesnya cepat, bukan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berlaku yang memakan waktu tahunan. Dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, kerugian harus diganti dalam jangka waktu tujuh hari.

“Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang lagi dan semua maskapai penerbangan dapat melaksanakan penerbangan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang mereka agendakan sendiri,” tutur David. Sementara itu Direktur Airport Service Lion Air Daniel Putut menjelaskan bahwa sebanyak 567 penerbangan terdampak delay selamatigaharitersebut dan jumlah total konsumen yang dirugikan sekitar 155.000 orang.

PT Angkasa Pura II menyebutkan kasus delay yang terjadi pada Lion Air selama beberapa hari merupakan yang paling parah. Kabag Humas PT Angkasa Pura II Achmad Syahir mengatakan biasanya delay yang terjadi pada suatu airlines adalah selam 30 menit hingga 1 jam. Namun untuk kasus Lion Air, yang terjadi selama tiga hari sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2) adalah paling lama.

Setiap maskapai telah mengetahui aturan bila terjadi delay seperti memberikan konsumsi kepada penumpang hingga proses refund. “Akibat kejadian kemarin, Lion air telah menawarkan refund atau menjadwal ulang,” pungkasnya. Untuk mengantisipasi kasus yang serupa, PT AP II telah berkoordinasi dengan seluruh airlines agar bersikap cepat dalam menghadapi situasi bila terjadi seperti Lion Air. Mulai dari penanganan terhadap penumpang, kesiapan pesawat cadangan hingga hal teknis lain mengenai kepastian jadwal dan informasi.

“Kita telah berkoordinasi agar kasus ini tidak terjadi lagi tanpa informasi yang pasti,” ujarnya. Sebelumnya, keterlambatan pesawat Lion pada Rabu (17/2) yang mengakibatkan sejumlah penumpangtelantardiTerminal 1A Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dikarenakan serangan burung atau bird strike yang masuk ke dalam komponen pesawat sehingga menyebabkan mesin tidak berfungsi.

Direktur Pengembangan Bisnis Lion Group Daniel Putut mengatakan dari sejumlah pesawat yang mengalami gangguan, satu pesawat terkena bird strike di Semarang. Selain itu, lanjut dia, dua pesawat di Cengkareng terkena FOD (foreign object debris ) atau rusaknya mesin karena benda asing yang masuk serta tiga pesawat mengalami kerusakan teknis. “Jadi, total enam pesawat grounded (didaratkan) dan delay (keterlambatan) ada di manamana,” katanya.

Hakim/Okezone/Sindonews/Ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7290 seconds (0.1#10.140)