Dicecar 15 Pertanyaan Abraham Samad Sakit

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:04 WIB
Dicecar 15 Pertanyaan...
Dicecar 15 Pertanyaan Abraham Samad Sakit
A A A
MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad akhirnya memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Namun belum tuntas pertanyaan yang disiapkan penyidik dijawab, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Samad sakit. Polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat. ”Abraham Samad mengalami gangguan kesehatan dan terlihat masih lemah sehingga pemeriksaan dihentikan sementara dan akan dilanjutkan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi usai pemeriksaan di Makassar kemarin.

Sebanyak 15 pertanyaan disampaikan seputar peran yang dilakukan Samad untuk membantu tersangka Feriyani Lim yang kini berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 30 menit itu, Samad membantah kenal Feriyani Lim. ”Tapi untuk detailnya itu urusan penyidik yang menanyakan. Karena gangguan kesehatan, penyidik tidak bisa memaksakan, sebab sudah diatur dalam aturan yang ada,” paparnya.

Staf Biro Perlindungan Hukum KPK Indra Mantongbati seusai mendampingi Samad di Polda Sulselbar membenarkan kliennya dicecar 15 pertanyaan dan mengalami gangguan kesehatan sehingga pemeriksaan ditunda. ”Pemeriksaan ditunda, kami masih menunggu agenda kapan kelanjutan pemeriksaan. Tidak ada lagi pemanggilan, hanya kelanjutan pemeriksaan, karena Pak Abraham Samad dalam kondisi tidak sehat saat ini,” ujarnya.

Dia menuturkan, selama menjalani proses hukum Samad tidak didampingi pengacara, tapi bantuan hukum. Bantuan dimaksud datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta maupun Makassar. YLBHI menunjuk 2 perwakilan dari Jakarta dan 8 orang dari Makassar. Sebelum menjalani pemeriksaan, kondisi Samad sebenarnya terlihat sangat bugar. Dia pun menegaskan tidak bersalah dalam kasus yang dihadapi tersebut.

”Saya yakin tidak bersalah. Mohon doa dan dukungannya agar persoalan ini dapat selesai,” kata Abraham seusai bertemu tim hukum di Kantor Anti-Corruption Committee (ACC) Makassar sebelum menuju Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan. Samad lebih jauh menyampaikan optimismenya bahwa upaya hukum akan berpihak kepadanya.

Dia juga kembali menyampaikan keyakinan tidak bersalah atas kasus yang disangkakan kepadanya sehingga proses penuntasan kasus korupsi tertunda sementara. ”Sekali lagi saya mohon doa dan dukungan teman-teman di sini agar KPK tetap ada di bumi ini. Percayalah saya bukan malaikat, tetapi hanya manusia biasa,” ujarnya kepada massa yang memadati Kantor ACC.

Mantan Direktur ACC Sulawesi itu menegaskan perjuangan memberantas korupsi tidak akan berhenti dan harus terus disuarakan karena koruptor adalah musuh bersama. ”Sekali lagi perjuangan memberantas korupsi masih panjang. Yang terpenting menjaga solidaritas sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Kedatangan alumnus Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin di Polda Sulselbar itu juga diwarnai aksi demonstrasi mendukung Abraham dan KPK sebagai lembaga antirasuah di depan kantor polisi setempat yang sebelumnya juga digelar aksi di bawah jembatan layang.

BW Hanya Serahkan Surat

Kemarin Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sekitar pukul 14.00 WIB menyambangi Mabes Polri untuk memberikan surat. Kedatangan Bambang yang didampingi 10 kuasa hukum, bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa, tetapi hanya untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Kamil Razak.

”Surat akan kami tujukan kepada dua pihak yang terhormat, untuk Wakapolri dan Dirtipideksus,” kata Bambang. Dua surat itu berisi beberapa informasi yang harus diklarifikasi para pejabat Mabes Polri tersebut, misalnya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pihaknya belum menerimanya dan adanya penambahan pasal baru atas dirinya.

Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, menyatakan pihaknya juga meminta polisi menyerahkan salinan BAP tersebut. Mabes Polri sendiri akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bambang pada Jumat besok. Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona menjelaskan bahwa surat pemanggilan Selasa sore sudah dikirimkan ke rumah BW.

Sementara itu, mengenai salinan BAP yang diminta BW, Bolly menegaskan penyidik hanya akan menyerahkan salinan BAP kepada Bambang bila berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bolly tidak mau kecolongan seperti saat BAP pertama yang diberikan ke Bambang ternyata muncul di media massa.

”Saat kami berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media, itu tidak boleh. Makanya untuk pemeriksaan kedua, BAP nggak kami kasih. BAP hanya akan kami berikan setelah P21,” katanya. Menurut dia, salinan BAP itu bersifat rahasia dan hanya tersangka atau penasihat hukum yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatangani tersangka untuk digunakan dalam menyusun pembelaan dalam persidangan.

Sementara itu dalam jumpa pers kemarin, pengacara membeberkan sejumlah kesalahan Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

”Kami tadi meminta Pak Bambang Widjojanto untuk tidak masuk proses penyidikan karena banyak kejanggalan selama proses tersebut. Sebelum ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu. Polisi sebenarnya menuduh Pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak BW melakukan pembelaan, padahal ini hak tersangka mengenai apa yang dituduhkan kepadanya,” kata salah satu tim pengacara Bambang, Dadang Trisasongko, di Gedung KPK Jakarta.

Kesalahan tersebut, pertama, alamat Bambang yang tertera pada surat panggilan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas yang masih berlaku. ”Surat pemanggilan yang salah alamat seharusnya Kecamatan dan Kelurahan Cilodong dan Sukma Jaya, ini terbalik. Mengapa penyidik selevel Bareskrim salah alamat?” tanya anggota tim pengacara Muhamad Isnur.

Kesalahan kedua adalah tempus delicti (waktu kejadian perkara) berubah dari bulan Juli pada surat penangkapan ke Juni di dalam surat panggilan untuk Bambang hari ini. Ketiga , pekerjaan pada surat panggilan 18 Februari tertulis mantan Wakil Ketua KPK, padahal yang benar adalah pimpinan KPK nonaktif sementara.

”Ada ketidakjelasan pekerjaan Pak BW. Dalam surat panggilan disebut sebagai mantan wakil ketua KPK, padahal menurut surat Presiden Jokowi adalah wakil ketua KPK nonaktif, jadi bukan mantan. Ini menegaskan kesalahan, ketidakhati- hatian dan menguatkan rekayasa dan kriminalisasi perkara ini,” ungkap Isnur.

”Tiga kali surat penangkapan, pasalnya tidak pernah sama, jadi Pak BW dianggap melakukan yang mana? Kelemahankelemahan ini menunjukkan rekayasa, penyidik pun tidak yakin dengan sangkaan yang ditujukan,” kata ketua tim kuasa hukum, Asfinawati. Namun, meski menilai penetapannya sebagai tersangka dan proses penyidikannya memiliki banyak kesalahan, Bambang belum akan mengajukan praperadilan seperti yang juga dilakukan calon tunggal kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

”Bagaimana mungkin dengan putusan yang di luar hukum kami menempuh cara yang sama? Tapi sekali lagi peluang masih terbuka,” kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga menjadi tim hukum Bambang. Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya itu diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional Maju Tak Gentar.

Kepada pendukungnya, Bambang menyatakan dirinya siap ditahan atas tudingan kasus yang menyeretnya. ”Apa pun yang akan dilakukan saya harus siap,” kata Bambang saat akan berangkat ke Bareskrim Polri dari Gedung KPK Jakarta kemarin.

Sabir laluhu/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)