Alasan Bambang Widjojanto Tolak Diperiksa Mabes Polri
Selasa, 24 Februari 2015 - 16:25 WIB
Alasan Bambang Widjojanto Tolak Diperiksa Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu, Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK nonaktif itu berdalih enggan diperiksa karena butuh klarifikasi pihak Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Mabes Polri, terkait penambahan Pasal 56 KUHP.
Dia keberatan diperiksa karena mengaku belum menerima surat salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Maka itu, Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi dari Mabes Polri.
Bambang mengaku tidak khawatir jika tindakannya menolak untuk diperiksa Bareskrim dianggap mangkir. Menurutnya, penolakan itu karena dilatarbelakangi keinginan dia membutuhkan klarifikasi.
Lalu apakah penolakan pemeriksaan itu juga berkaitan dengan rencana Bareskrim Polri menahan mantan pemimpin KPK itu?
Sebab sebelumnya Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan, kasus BW sudah memasuki babak final untuk dilimpahkan ke pengadilan
"Hampir selesai. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, itu sudah 47 dan ahli dua, mudah-mudahan bisa tuntas. Jadi kita limpahkan ke penuntut umum," terang Agus Rianto di Mabes Polri.
Menanggapi rencana penahanan itu, Bambang mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. "Sebagai tersangka suka-suka penyidiknya ya (untuk menahan)," ucap Bambang.
Bahkan saat ditegaskan apakah siap jika ditahan hari ini, Bambang membalikkan pertanyaan itu kepada wartawan. "Anda siap? (ditahan)," tanya balik Bambang.
Namun sayang, belum jelas hasil pemeriksaan termasuk rencana penahanannya, Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya memutuskan membatalkan pemeriksaannya hari ini.
Wakil Ketua KPK nonaktif itu berdalih enggan diperiksa karena butuh klarifikasi pihak Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Mabes Polri, terkait penambahan Pasal 56 KUHP.
Dia keberatan diperiksa karena mengaku belum menerima surat salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Maka itu, Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi dari Mabes Polri.
Bambang mengaku tidak khawatir jika tindakannya menolak untuk diperiksa Bareskrim dianggap mangkir. Menurutnya, penolakan itu karena dilatarbelakangi keinginan dia membutuhkan klarifikasi.
Lalu apakah penolakan pemeriksaan itu juga berkaitan dengan rencana Bareskrim Polri menahan mantan pemimpin KPK itu?
Sebab sebelumnya Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan, kasus BW sudah memasuki babak final untuk dilimpahkan ke pengadilan
"Hampir selesai. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, itu sudah 47 dan ahli dua, mudah-mudahan bisa tuntas. Jadi kita limpahkan ke penuntut umum," terang Agus Rianto di Mabes Polri.
Menanggapi rencana penahanan itu, Bambang mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. "Sebagai tersangka suka-suka penyidiknya ya (untuk menahan)," ucap Bambang.
Bahkan saat ditegaskan apakah siap jika ditahan hari ini, Bambang membalikkan pertanyaan itu kepada wartawan. "Anda siap? (ditahan)," tanya balik Bambang.
Namun sayang, belum jelas hasil pemeriksaan termasuk rencana penahanannya, Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukumnya memutuskan membatalkan pemeriksaannya hari ini.
(maf)