Datangi Mabes Polri, Bambang Widjojanto Tolak Jalani Pemeriksaan
Selasa, 24 Februari 2015 - 15:14 WIB
Datangi Mabes Polri, Bambang Widjojanto Tolak Jalani Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto batal menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya Bambang menolak menjalani pemeriksaan.
Setiba di Mabes Polri dengan agenda menjalani pemeriksaan, Bambang justru tidak langsung memasuki ruangan pemeriksaan penyidik Bareskrim. Bambang justru lebih memilih menemui Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Bambang mengaku memberikan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wakapolri dan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun dia enggan menjelaskan isi surat klarifikasi itu.
Alih-alih ingin menunggu hasil klarifikasi dari Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Bambang menolak untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya ingin hak (klarifikasi) saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," ujar Bambang sebelum meninggalkan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Dua alasan Bambang enggan menjalani pemeriksaan hari ini karena dirinya belum mendapat surat klarifikasi berkaitan dengan penambahan pasal 56 KUHP. Selanjutnya, dia mengaku keberatan lantaran hingga sampai saat ini belum menerima salinan berita acara pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karenanya, dia datang ke Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Sampai sekarang BAP belum diterima, Pasal 72 KUHAP itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu contohnya," ungkapnya.
Meski demikian, Bambang pun enggan dianggap mangkir pada hari ini. "Enggak (mangkir). Saya masih tunggu klafikasi dulu," tandasnya. (ico)
Setiba di Mabes Polri dengan agenda menjalani pemeriksaan, Bambang justru tidak langsung memasuki ruangan pemeriksaan penyidik Bareskrim. Bambang justru lebih memilih menemui Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Bambang mengaku memberikan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wakapolri dan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun dia enggan menjelaskan isi surat klarifikasi itu.
Alih-alih ingin menunggu hasil klarifikasi dari Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Bambang menolak untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya ingin hak (klarifikasi) saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," ujar Bambang sebelum meninggalkan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Dua alasan Bambang enggan menjalani pemeriksaan hari ini karena dirinya belum mendapat surat klarifikasi berkaitan dengan penambahan pasal 56 KUHP. Selanjutnya, dia mengaku keberatan lantaran hingga sampai saat ini belum menerima salinan berita acara pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karenanya, dia datang ke Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Sampai sekarang BAP belum diterima, Pasal 72 KUHAP itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu contohnya," ungkapnya.
Meski demikian, Bambang pun enggan dianggap mangkir pada hari ini. "Enggak (mangkir). Saya masih tunggu klafikasi dulu," tandasnya. (ico)
(kur)