Polri Diminta Tak Berlebihan Periksa Pihak KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, proses hukum tidak bisa dihentikan dari persoalan yang melanda dua pemimpin dan satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya terkait jadwal pemeriksaan Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta Novel Baswedan oleh pihak Polri.
"Tentu proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2/2015).
Kata dia, dalam dugaan tindak pidana umum menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu perkara.
Namun dia mengingatkan, agar Polri tidak mengambil berlebihan dalam menangani perkara ketiganya, sehingga kembali menimbulkan kegaduhan antar lembaga penegak hukum.
"Saya berharap teman-teman kepolisian silakan penyidikan di sisi lain tidak usah mengambil upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan. Itu saja yang saat ini dilakukan agar situasi kondusif ini bisa terpelihara," terangnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dalam proses pemeriksaan hingga penahanan maka pihak Polri harus memperhatikan aspek lain selain subjektif penyidikan.
"Penyidik harus ada ukuran objektif juga. Kalau dalam kasus ini barang buktinya hampir tidak ada diperiksa, mengulangi perbuatan tidak, melarikan diri juga enggak," pungkasnya.
Hal ini disampaikannya terkait jadwal pemeriksaan Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta Novel Baswedan oleh pihak Polri.
"Tentu proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2/2015).
Kata dia, dalam dugaan tindak pidana umum menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu perkara.
Namun dia mengingatkan, agar Polri tidak mengambil berlebihan dalam menangani perkara ketiganya, sehingga kembali menimbulkan kegaduhan antar lembaga penegak hukum.
"Saya berharap teman-teman kepolisian silakan penyidikan di sisi lain tidak usah mengambil upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan. Itu saja yang saat ini dilakukan agar situasi kondusif ini bisa terpelihara," terangnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dalam proses pemeriksaan hingga penahanan maka pihak Polri harus memperhatikan aspek lain selain subjektif penyidikan.
"Penyidik harus ada ukuran objektif juga. Kalau dalam kasus ini barang buktinya hampir tidak ada diperiksa, mengulangi perbuatan tidak, melarikan diri juga enggak," pungkasnya.
(maf)