Sekjen DPR Diperiksa KPK untuk Nazaruddin

Selasa, 24 Februari 2015 - 13:53 WIB
Sekjen DPR Diperiksa...
Sekjen DPR Diperiksa KPK untuk Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani.

Dia akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Selain Winantuningtyastiti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta. Mereka diantaranya Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Bakhtiar Marpaung, serta Bantu Marpaung."Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," ungkapnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novita Ukoli yang merupakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading dan Fitriaty Kutana dari swasta, sebagai saksi M Nazaruddin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)