Diperiksa KPK, Saipul Jamil Bungkam

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:07 WIB
Diperiksa KPK, Saipul...
Diperiksa KPK, Saipul Jamil Bungkam
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur CV Tri Daya Pratama, Saipul Jamil. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun 201.

Saipul tiba pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK.

Turun dari mobil tahanan, Saipul enggan memberikan komentar apapun kepada jurnalis.
Dia lebih memilih segera bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK.

Saipul akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruislag) antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), serta Saipul Jamil (SJ).

Ikmal diduga melakukan mark-up anggaran dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama (TDP) di Bokong Semar Tegal.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp8 miliar.

Ikmal dan Saipul dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)