25 Daerah Otonom Baru Segera Dibahas DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan akan menuntaskan 25 daerah otonom baru (DOB) yang tertunda oleh DPR periode 2009-2014.
Pembahasan tersebut menjadi agenda prioritas yang telah disepakati bersama oleh jajaran anggota Dewan. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, meskipun saat ini kewenangan usulan pemekaran ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya akan membantu daerah tersebut untuk diprioritaskan.
”Usulan 25 DOB itu internal Komisi II saat rapat dengan kapoksi (ketua kelompok fraksi). Satu tahun ke depan akan kita bahas,” kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Lukman menjelaskan, pembahasan DOB kembali dilakukan lantaran Komisi II melihat banyak sekali kebutuhan daerah yang harus segera dimekarkan, seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal di daerah tersebut. ”Sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk dilayani pemerintah lebih cepat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Lukman, pemekaran wilayah dibutuhkan untuk meminimalisasi tingkat penyalahgunaan anggaran atau kasus korupsi. Dia mencontohkan kasus Riau yang wilayahnya mengelola anggaran terlalu besar.
Di Riau, setiap kabupaten mendapatkan anggaran hampir Rp3 triliun, dan itu terlalu besar kapasitas fiskalnya untuk setiap kabupaten. ”Dampaknya, gubernur dan bupati-bupati masuk bui kena kasus korupsi,” imbuhnya.
Menurut dia, Komisi II DPR telah menyepakati bahwa DOB masuk dalam Prolegnas secara kumulatif, artinya tidak ada pembatasan sehingga terbuka berapa pun jumlahnya. Untuk itu, masyarakat dipersilakan mengajukan pendaftaran sesuai prosedur. Mengacu pada peraturan pemerintah, saat ini prosesnya dikirim melalui Kemendagri dengan tembusan ke Komisi II.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembahasan DOB ini menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Sesuai aturan, sebelum ditetapkan menjadi DOB maka daerah tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu, baik itu administrasi hingga kelengkapan pemerintahan daerahnya.
Kiswondari
Pembahasan tersebut menjadi agenda prioritas yang telah disepakati bersama oleh jajaran anggota Dewan. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, meskipun saat ini kewenangan usulan pemekaran ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya akan membantu daerah tersebut untuk diprioritaskan.
”Usulan 25 DOB itu internal Komisi II saat rapat dengan kapoksi (ketua kelompok fraksi). Satu tahun ke depan akan kita bahas,” kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Lukman menjelaskan, pembahasan DOB kembali dilakukan lantaran Komisi II melihat banyak sekali kebutuhan daerah yang harus segera dimekarkan, seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal di daerah tersebut. ”Sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk dilayani pemerintah lebih cepat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Lukman, pemekaran wilayah dibutuhkan untuk meminimalisasi tingkat penyalahgunaan anggaran atau kasus korupsi. Dia mencontohkan kasus Riau yang wilayahnya mengelola anggaran terlalu besar.
Di Riau, setiap kabupaten mendapatkan anggaran hampir Rp3 triliun, dan itu terlalu besar kapasitas fiskalnya untuk setiap kabupaten. ”Dampaknya, gubernur dan bupati-bupati masuk bui kena kasus korupsi,” imbuhnya.
Menurut dia, Komisi II DPR telah menyepakati bahwa DOB masuk dalam Prolegnas secara kumulatif, artinya tidak ada pembatasan sehingga terbuka berapa pun jumlahnya. Untuk itu, masyarakat dipersilakan mengajukan pendaftaran sesuai prosedur. Mengacu pada peraturan pemerintah, saat ini prosesnya dikirim melalui Kemendagri dengan tembusan ke Komisi II.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembahasan DOB ini menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Sesuai aturan, sebelum ditetapkan menjadi DOB maka daerah tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu, baik itu administrasi hingga kelengkapan pemerintahan daerahnya.
Kiswondari
(ftr)