Bonaran Situmeang Didakwa Dua Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Raja Bonaran Situmeang dengan dua pasal berlapis.
JPU menjerat Bonaran dengan dua dakwaan. Pertama primer, perbuatan Bonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua yakni subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Bonaran didakwa memberikan suap Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan maksud memengaruhi putusan perkara PHPU Nomor : 31/PHPU.D-IX/2011 yang ditangani tiga hakim panel Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Gugatan tersebut dimasukkan dua pasangan calon bupaticalon wakil bupati Tapteng Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal setelah KPUD Tapteng menerbitkan SK Nomor: 37/KPU-TT/SK/III/2011 untuk menetapkan dan memenangkan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Tapteng. “Uang sebesar Rp1,8 miliar diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu,” kata anggota JPU Ely Kusumastuti di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Ely didampingi tiga JPU lain yakni Sigit Waseso, Budi Nugraha, dan Irman Yudiandri. Ketua JPU Pulung Rinandoro dan anggota lain, Tri Anggoro Mukti, menghadiri sidang Romi-Masyito. Ely melanjutkan, Akil ber-gerak cepat setelah Machfud MD selaku ketua MK saat itu menerbitkan SK pengangkatan hakim panel 23 Maret 2011 dan persidangan perkara berproses di MK.
Menurut JPU, Akil punya peran dalam memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011 di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebelum putusan, Akil lebih dulu menghubungi mantan anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani agar menyampaikan pesan kepada Bonaran. Bakhtiar kemudian menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng.
Saat itu Bonaran menghubungi Akil lewat ponsel Bakhtiar dan membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada Tapteng. Beberapa waktu berselang Akil kembali menghubungi Bakhtiar agar menyampaikan kepada Bonaran untuk sediakan uang Rp3 miliar.
“Yang apabila tidak dipenuhi, akan dilakukan pilkada ulang serta meminta uangnya dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagad pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Slip setoran ditulis dengan angkutan batu bara,” ungkap Ely. Pada 16 Juni 2011, Bonaran meminta Hetbin menemani Daniel untuk mengambil uang dari advokat Tomson Situmeang sebesar Rp1 miliar di BNI Rawamangun.
Uang kemudian diserahkan kepada Bakhtiar di Depok. Satu hari berselang, Bakhtiar bersama Subur Effendi mentransfer Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagad. Dalam slip ditulis “setoran batu bara” sesuai permintaan Akil. Selanjutnya Bonaran meminta Hetbin menemani Daniel lagi untuk mengambil uang dari Aswar dan Syariful sebesar Rp1 miliar di depan Mc Donald, Cibubur.
“Pada 20 Juni 2011, Hetbin mengirim uang sebesar Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagad. Atas pengiriman itu, Hetbin melaporkannya kepada terdakwa,” ungkap JPU Budi Nugraha. Seusai sidang, Bonaran mengatakan, sudah mendengar secara jelas dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut dia, jelas sekali bahwa dalam dakwaan tidak ada satu pun perbuatan yang menyebutkan dirinya mentransfer uang. Transfer Rp1,8 miliar ke Akil itu dilakukan oleh orang lain. Jelas juga bahwa hakim panel sidang sengketa Pilkada Tapteng adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil. Artinya, tidak ada nama Akil Mochtar.
“Jadi, apa relevansinya saya harusmenyuap Akil? Saya akan tunjukan kepada kawan-kawan risalah sidang MK. Inilah persoalannya. Siapakah kuasa pemohon Dina Riana Samosir? Baca ini, Bambang Widjojanto, sekarang menjadi komisioner KPK nonaktif,” ungkapnya.
Sabir laluhu
JPU menjerat Bonaran dengan dua dakwaan. Pertama primer, perbuatan Bonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua yakni subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Bonaran didakwa memberikan suap Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan maksud memengaruhi putusan perkara PHPU Nomor : 31/PHPU.D-IX/2011 yang ditangani tiga hakim panel Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Gugatan tersebut dimasukkan dua pasangan calon bupaticalon wakil bupati Tapteng Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal setelah KPUD Tapteng menerbitkan SK Nomor: 37/KPU-TT/SK/III/2011 untuk menetapkan dan memenangkan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Tapteng. “Uang sebesar Rp1,8 miliar diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu,” kata anggota JPU Ely Kusumastuti di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Ely didampingi tiga JPU lain yakni Sigit Waseso, Budi Nugraha, dan Irman Yudiandri. Ketua JPU Pulung Rinandoro dan anggota lain, Tri Anggoro Mukti, menghadiri sidang Romi-Masyito. Ely melanjutkan, Akil ber-gerak cepat setelah Machfud MD selaku ketua MK saat itu menerbitkan SK pengangkatan hakim panel 23 Maret 2011 dan persidangan perkara berproses di MK.
Menurut JPU, Akil punya peran dalam memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011 di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebelum putusan, Akil lebih dulu menghubungi mantan anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani agar menyampaikan pesan kepada Bonaran. Bakhtiar kemudian menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng.
Saat itu Bonaran menghubungi Akil lewat ponsel Bakhtiar dan membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada Tapteng. Beberapa waktu berselang Akil kembali menghubungi Bakhtiar agar menyampaikan kepada Bonaran untuk sediakan uang Rp3 miliar.
“Yang apabila tidak dipenuhi, akan dilakukan pilkada ulang serta meminta uangnya dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagad pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Slip setoran ditulis dengan angkutan batu bara,” ungkap Ely. Pada 16 Juni 2011, Bonaran meminta Hetbin menemani Daniel untuk mengambil uang dari advokat Tomson Situmeang sebesar Rp1 miliar di BNI Rawamangun.
Uang kemudian diserahkan kepada Bakhtiar di Depok. Satu hari berselang, Bakhtiar bersama Subur Effendi mentransfer Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagad. Dalam slip ditulis “setoran batu bara” sesuai permintaan Akil. Selanjutnya Bonaran meminta Hetbin menemani Daniel lagi untuk mengambil uang dari Aswar dan Syariful sebesar Rp1 miliar di depan Mc Donald, Cibubur.
“Pada 20 Juni 2011, Hetbin mengirim uang sebesar Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagad. Atas pengiriman itu, Hetbin melaporkannya kepada terdakwa,” ungkap JPU Budi Nugraha. Seusai sidang, Bonaran mengatakan, sudah mendengar secara jelas dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut dia, jelas sekali bahwa dalam dakwaan tidak ada satu pun perbuatan yang menyebutkan dirinya mentransfer uang. Transfer Rp1,8 miliar ke Akil itu dilakukan oleh orang lain. Jelas juga bahwa hakim panel sidang sengketa Pilkada Tapteng adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil. Artinya, tidak ada nama Akil Mochtar.
“Jadi, apa relevansinya saya harusmenyuap Akil? Saya akan tunjukan kepada kawan-kawan risalah sidang MK. Inilah persoalannya. Siapakah kuasa pemohon Dina Riana Samosir? Baca ini, Bambang Widjojanto, sekarang menjadi komisioner KPK nonaktif,” ungkapnya.
Sabir laluhu
(ftr)