Dihukum 3 Tahun, Penyuap Annas Maamun Menangis

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:03 WIB
Dihukum 3 Tahun, Penyuap...
Dihukum 3 Tahun, Penyuap Annas Maamun Menangis
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Supriyono dengan anggota Djoko Subagyo, Casmaya, Annas Mustaqim, dan Alexander Marwata memastikan, dari fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan SGD156.000 dan Rp500 juta kepada Annas Maamun selaku gubernur Riau.

Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukkan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 yang diteken Zulkifli Hasan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun. Denda Rp100 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Perbuatan Gulat terbukti sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gulat Manurung yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abuabu langsung menangis sesaat setelah amar dibacakan.

Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya serta menentukan sikap selama tujuh hari. “Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikirpikir,” ungkap Gulat.

Atas putusan ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Gulat berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved