Dihukum 3 Tahun, Penyuap Annas Maamun Menangis
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Supriyono dengan anggota Djoko Subagyo, Casmaya, Annas Mustaqim, dan Alexander Marwata memastikan, dari fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan SGD156.000 dan Rp500 juta kepada Annas Maamun selaku gubernur Riau.
Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukkan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 yang diteken Zulkifli Hasan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun. Denda Rp100 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Perbuatan Gulat terbukti sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gulat Manurung yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abuabu langsung menangis sesaat setelah amar dibacakan.
Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya serta menentukan sikap selama tujuh hari. “Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikirpikir,” ungkap Gulat.
Atas putusan ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Gulat berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sabir laluhu
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Supriyono dengan anggota Djoko Subagyo, Casmaya, Annas Mustaqim, dan Alexander Marwata memastikan, dari fakta-fakta persidangan, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan SGD156.000 dan Rp500 juta kepada Annas Maamun selaku gubernur Riau.
Suap dimaksudkan agar Annas memuluskan dan memasukkan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singgigi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 yang diteken Zulkifli Hasan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan penjara selama tiga tahun. Denda Rp100 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Perbuatan Gulat terbukti sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gulat Manurung yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana abuabu langsung menangis sesaat setelah amar dibacakan.
Supriyono kemudian memberikan kesempatan kepada Gulat menyampaikan tanggapannya serta menentukan sikap selama tujuh hari. “Mengerti Yang Mulia. Setelah berkonsultasi, saya pikirpikir,” ungkap Gulat.
Atas putusan ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Gulat berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sabir laluhu
(ftr)