Satu Bulan Penertiban, 24.902 Pelanggar Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 24.902 pelanggar ditindak dalam operasi tematik lalu lintas yang dilakukan mulai 19 Januari hingga 21 Februari 2015.
Tema penertiban selama satu bulan itu yakni pelanggaran marka jalan. ”Dari 24.902 kasus itu, yang ditilang sebanyak 16.853 pelanggar dan sisanya 8.049 diberikan teguran,” ungkap Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin.
Dia menyebutkan, pengendara sepeda motor yang paling tidak tertib dengan jumlah pelanggar mencapai 14.208 pengendara. Mikrolet sebanyak 1.087 pelanggar, mobil pribadi 741 pelanggar, metromini 268 pelanggar, taksi 229 pelanggar, kendaraan barang 218 pelanggar, serta bus 102 pelanggar. ”Rata-rata ditilang karena melanggar stop line,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para pelanggar yakni 10.739 lembar STNK dan 6.114 lembar SIM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, masih banyak pelanggaran akibat masih minim kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. ”Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan sehingga tidak perlu ada polisi di jalan karena rambu, marka jalan itu juga benda hukum yang hidup yang seharusnya dipatuhi,” ungkapnya.
Penertiban tematik berupa pelanggaran marka jalan ini salah satu upaya kepolisian dalam mendukung program 5 Tertib yang diusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Tertib Lalu Lintas, Tertib PKL, Tertib Sampah, Tertib Hunian, dan Tertib Demo.
Penertiban tematik dilakukan tiap dua bulan sekali dengan tema berbeda-beda. Pada Maret- April, sasaran penertiban adalah pelanggaran melawan arus. Jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor cukup banyak, menurut Martinus, itu wajar karena mereka kerap berkendara secara ugalugalan.
Para pengendara juga tidak melengkapi dengan helm, surat-surat, dan lampu. Pihaknya terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dengan sistem jemput bola salah satunya pendekatan dengan berbagai komunitas motor.
Helmi syarif
Tema penertiban selama satu bulan itu yakni pelanggaran marka jalan. ”Dari 24.902 kasus itu, yang ditilang sebanyak 16.853 pelanggar dan sisanya 8.049 diberikan teguran,” ungkap Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin.
Dia menyebutkan, pengendara sepeda motor yang paling tidak tertib dengan jumlah pelanggar mencapai 14.208 pengendara. Mikrolet sebanyak 1.087 pelanggar, mobil pribadi 741 pelanggar, metromini 268 pelanggar, taksi 229 pelanggar, kendaraan barang 218 pelanggar, serta bus 102 pelanggar. ”Rata-rata ditilang karena melanggar stop line,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para pelanggar yakni 10.739 lembar STNK dan 6.114 lembar SIM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, masih banyak pelanggaran akibat masih minim kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. ”Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan sehingga tidak perlu ada polisi di jalan karena rambu, marka jalan itu juga benda hukum yang hidup yang seharusnya dipatuhi,” ungkapnya.
Penertiban tematik berupa pelanggaran marka jalan ini salah satu upaya kepolisian dalam mendukung program 5 Tertib yang diusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Tertib Lalu Lintas, Tertib PKL, Tertib Sampah, Tertib Hunian, dan Tertib Demo.
Penertiban tematik dilakukan tiap dua bulan sekali dengan tema berbeda-beda. Pada Maret- April, sasaran penertiban adalah pelanggaran melawan arus. Jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor cukup banyak, menurut Martinus, itu wajar karena mereka kerap berkendara secara ugalugalan.
Para pengendara juga tidak melengkapi dengan helm, surat-surat, dan lampu. Pihaknya terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dengan sistem jemput bola salah satunya pendekatan dengan berbagai komunitas motor.
Helmi syarif
(ftr)