Menghina Raja, Dua Mahasiswa Thailand Dipenjara 2,5 Tahun

Selasa, 24 Februari 2015 - 10:51 WIB
Menghina Raja, Dua Mahasiswa...
Menghina Raja, Dua Mahasiswa Thailand Dipenjara 2,5 Tahun
A A A
BANGKOK - Dua mahasiswa Thailand, Patiwat Saraiyaem, 23, dan Ponrtip Mankong, 26, dijatuhi vonis penjara selama dua tahun enam bulan, kemarin.

Vonis tersebut diterima atas ulah keduanya yang menghina Kerajaan Thailand dalam sebuah pertunjukkan di Universitas Thammasat pada 2013 silam. Vonis yang diterima kedua mahasiswa tersebut lebih rendah dari tuntutan yakni lima tahun penjara.

Hakim Pengadilan Kriminal Ratchada, Bangkok, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa diringankan separuh dari ancaman hukuman awal karena mereka kooperatif selama proses persidangan sejak ditangkap pada Agustus tahun lalu.

Mereka secara mandiri mengakui telah melakukan penghinaan terhadap kerajaan. “Pengadilan mempertimbangkan peranan mereka dalam pertunjukkan yang menyebabkan rusaknya citra kerajaan secara serius. Kami tidak memiliki alasan untuk menunda pembacaan keputusan sidang,” ujar hakim, dikutip AFP.

Pertunjukkan yang dimaksud ialah drama bertajuk “Wolf Bride”, satir yang mengambil latar kerajaan. Saraiyaem dan Mankong ikut berperan dalam pertunjukkan tersebut. Beberapa orang yang terlibat dalam drama untuk memperingati insiden bentrokan antara rezim militer dengan mahasiswa prodemokrasi pada 1973 itu juga masih menjadi buron.

Dua dari mereka bahkan ada yang kabur ke luar negeri. Berdasarkan laporan AFP, polisi sedang mencari sedikitnya enam orang yang terlibat dalam pertunjukan itu dan dianggap melanggar pasal 112 tentang pentingnya penghormatan kepada raja, ratu, atau pewaris tahta.

Jumlah warga Thailand yang kabur ke luar negeri atas kasus serupa mencapai puluhan orang sejak Mei tahun lalu. Pengacara dua terdakwa, Pawinee Chumsri, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding mengenai kasus ini setelah hakim membacakan keputusannya.

Bagi rakyat Thailand, Raja Bhumibol Adulyadej, 87, sering dianggap sebagai dewa. Karena itu, menghina raja sama artinya dengan menghina dewa yang mereka puja. Raja dan jajaran kerajaan dilindungi undang-undang (UU) khusus. Setiap orang yang menghina raja berpeluang divonis penjara selama 15 tahun.

Federasi Internasional Hak Asasi Manusia (FIDH) mengatakan, tujuh dari 40 orang yang ditangkap sejak kudeta pada 22 Mei 2014 telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Para pakar politik menilai UU itu telah disalahgunakan beberapa orang untuk kepentingan politik.

Di bawah kekuasaan junta militer, Thailand disebut telah melanggar kebebasan mulai dari melarang protes hingga menyensor media. Setiap orang yang melanggar akan ditangkap, terlepas akan berlanjut di pengadilan atau tidak. Buktinya, para pemeran Wolf Bride ditangkap beberapa bulan setelah pihak militer mengudeta pemerintah.

Muh shamil
(ftr)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Israel Meradang karena...
Israel Meradang karena Iran Sukses Luncurkan Satelit Militer
Kartun Menghina Khamenei,...
Kartun Menghina Khamenei, Pemred Media Iran Ditangkap
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved