Sutan Bhatoegana Ngaku Pantas Dapat Penghargaan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku justru dirinya telah menyelamatkan APBN karena berhasil mendorong penghematan anggaran.
"Saya ini ya kan menyelamatkan APBN, ada listrik dan migas, saya ketok. Kalau enggak kan gak ada kan. Kemudian APBN itu kan Rp18 triliun, ada penghematan jadi Rp17 triliun lebih. Jadi penghematan Rp1 triliun," tutur Sutan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Sutan mengungkapkan seharusnya dirinya mendapatkan penghargaan atas upaya itu, bukan kemudian menjadi tersangka.
"Mestinya ini dikasih reward (penghargaan) tapi malah tersangka. Saya katakan penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat," tandas Sutan.
Kendati begitu Sutan mengatakan sebagai warga negaran yang baik akan mengikuti proses hukum."Biar aja nanti tinggal pengadilan yang menyatakan salah tidaknya seseorang," pungkasnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah pembahasan APBN-P untuk Kementerian ESDM tahun 2013
Politikus Partai Demokrat itu mengaku justru dirinya telah menyelamatkan APBN karena berhasil mendorong penghematan anggaran.
"Saya ini ya kan menyelamatkan APBN, ada listrik dan migas, saya ketok. Kalau enggak kan gak ada kan. Kemudian APBN itu kan Rp18 triliun, ada penghematan jadi Rp17 triliun lebih. Jadi penghematan Rp1 triliun," tutur Sutan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Sutan mengungkapkan seharusnya dirinya mendapatkan penghargaan atas upaya itu, bukan kemudian menjadi tersangka.
"Mestinya ini dikasih reward (penghargaan) tapi malah tersangka. Saya katakan penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat," tandas Sutan.
Kendati begitu Sutan mengatakan sebagai warga negaran yang baik akan mengikuti proses hukum."Biar aja nanti tinggal pengadilan yang menyatakan salah tidaknya seseorang," pungkasnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah pembahasan APBN-P untuk Kementerian ESDM tahun 2013
(dam)