Suryadharma Dinilai Ingin Bernasib Sama dengan BG
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Gugatan itu diajukan karena menolak penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi menilai SDA ingin beruntung seperti Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) yang gugatannya dikabulkan oleh PN Jaksel.
"Dia melihat celah hukum untuk bisa lolos dan dapat keberuntungan seperti BG," kata Ucok saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Menurut dia, jika pengadilan memberikan peluang untuk mengabulkan setiap guhatan praperadilan maka membahayakan pemberantasan korupsi.
"Harus menolak karena membahayakan pemberantasan korupsi," ucap Uchok.
Seperti diketahui, Suryadharma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini tadi pagi melalui kuasa hukumnya yakni Humphrey Djemat.
Gugatan itu diajukan karena menolak penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi menilai SDA ingin beruntung seperti Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) yang gugatannya dikabulkan oleh PN Jaksel.
"Dia melihat celah hukum untuk bisa lolos dan dapat keberuntungan seperti BG," kata Ucok saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Menurut dia, jika pengadilan memberikan peluang untuk mengabulkan setiap guhatan praperadilan maka membahayakan pemberantasan korupsi.
"Harus menolak karena membahayakan pemberantasan korupsi," ucap Uchok.
Seperti diketahui, Suryadharma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini tadi pagi melalui kuasa hukumnya yakni Humphrey Djemat.
(dam)