Gugat KPK, Suryadharma Ali BantahTiru Komjen BG
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan berupa praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi dana ibadah haji.
Kendati begitu, politikus yang biasa disapa SDA itu membantah langkahnya itu mengikuti jejak Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Ketua Tim Kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menegaskan berkas gugatan sudah disusun sejak lama.
"Kalau meniru Komjen BG, tidak. SDA menuntut keadilan melalui upaya praperadilan. Bukan hanya melihat Komjen BG. Sebelumnya juga banyak upaya ini. Karena momentumnya ada Pak BG, jadi cukup menjadi perhatian," tutur Humphrey Djemat dalam konferensi pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Humphrey mengatakan gugatan pra peradilan yang diajukan kliennya secara khusus untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
"Kami memilih evaluasi KPK melalui praperadilan. Kalau terinspirasi Komjen BG tidak. Memang waktunya belum tepat. KPK dulu dianggap sebagai malaikat. Tapi saat ini kami melihat ada upaya hukum yang bisa ditempuh," tuturnya.
Sebelumnya gugatan serupa diajukan oleh Budi Gunawan karena menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Gugatan Budi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Budi yang saat itu masih menjadi calon Kapolri akhirnya dianulir.
Gugatan berupa praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi dana ibadah haji.
Kendati begitu, politikus yang biasa disapa SDA itu membantah langkahnya itu mengikuti jejak Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Ketua Tim Kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menegaskan berkas gugatan sudah disusun sejak lama.
"Kalau meniru Komjen BG, tidak. SDA menuntut keadilan melalui upaya praperadilan. Bukan hanya melihat Komjen BG. Sebelumnya juga banyak upaya ini. Karena momentumnya ada Pak BG, jadi cukup menjadi perhatian," tutur Humphrey Djemat dalam konferensi pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Humphrey mengatakan gugatan pra peradilan yang diajukan kliennya secara khusus untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
"Kami memilih evaluasi KPK melalui praperadilan. Kalau terinspirasi Komjen BG tidak. Memang waktunya belum tepat. KPK dulu dianggap sebagai malaikat. Tapi saat ini kami melihat ada upaya hukum yang bisa ditempuh," tuturnya.
Sebelumnya gugatan serupa diajukan oleh Budi Gunawan karena menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Gugatan Budi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Budi yang saat itu masih menjadi calon Kapolri akhirnya dianulir.
(dam)