Mengenakan Rompi Tahanan, Sutan Bhatoegana Jalani Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu tiba di Gedung KPK pada pukul 10.15 WIB. Politikus yang dikenal dengan ucapan ngeri ngeri sedap itu datang mengenakan kemeja batik ungu dibalut rompi oranye khas tahanan KPK.
Turun dari mobil tahanan, Sutan enggan berkomentar banyak. Dia bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK. "Nanti ya," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (23/2/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan Sutan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu tiba di Gedung KPK pada pukul 10.15 WIB. Politikus yang dikenal dengan ucapan ngeri ngeri sedap itu datang mengenakan kemeja batik ungu dibalut rompi oranye khas tahanan KPK.
Turun dari mobil tahanan, Sutan enggan berkomentar banyak. Dia bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK. "Nanti ya," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (23/2/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan Sutan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)