Ini Penjelasan Perppu Pengangkatan Plt Komisioner KPK

Senin, 23 Februari 2015 - 11:11 WIB
Ini Penjelasan Perppu Pengangkatan Plt Komisioner KPK
Ini Penjelasan Perppu Pengangkatan Plt Komisioner KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada 18 Februari 2014 lalu.

Perppu itu diterbitkan dengan pertimbangan adanya kekosongan tiga kursi pemimpin KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang harus menghadapi proses hukum, dan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas.

Fokus Perppu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pemimpin KPK, dimana dalam Undang-undang itu disebutkan pemimpin KPK bekerja secara kolektif.

“Untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 itu, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (23/2/2015).

Di samping itu, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara, menurut perppu itu.

Penjelasan Perppu itu juga menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun perppu tersebut menilai mekanisme ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi penjelasan Perpres Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Oleh karena itu, menurut Perpres ini, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4394 seconds (0.1#10.140)