KPK Bahas Pengusutan Penetapan BG Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sedang digarap Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Mabes Polri.
Salah satu dasar yang menjadi bahan penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Kabiro Binkar) Deputi SDM Mabes Polri 2003-2006.
Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai KPK.
Tiga di antaranya adalah mantan Direktur Penyelidikan Arry Widyatmoko (kini Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Endang Tarsa, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. Ketiganya dijadwalkan Senin (23/2/2015) ini.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan membahas penanganan kasus tersebut dan pemanggilan pegawai KPK sebagai saksi. Bahkan, kata dia, pihaknya akan membicarakan secara langsung denga Mabes Polri.
Rencananya lima pimpinan KPK akan menggelar rapat bersama jajaran Senin ini."Kami akan koordinasi dengan pimpinan yang lain untuk menyikapi hal itu. Tentu juga akan membicarakan dengan Mabes Polri soal ini," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Mantan Deputi Pencegahan KPK ini belum mau menanggapi lebih jauh dasar penyelidian dan penyidikan Bareskrim yang salah satunya menggunakan putusan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Sarpin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Februari 2015.
Yang jelas, tutur Johan, KPK sudah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan itu. "Iya, pekan lalu," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, kasasi tersebut dilakukan karena KPK melihat Sarpin sudah menerobos Kitab Udang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau melakukan penyelundupan hukum dalam putusannya.
Di sisi lain, tim hukum yang digawangi Biro Hukum dan pejabat struktural berpandangan putusan praperadilan memberatkan KPK. Berkas kasasi sudah dikirimkan tim hukum KPK yang dipimpin Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang.
"Iya kasasi. Jadi memang sudah ada keputusan pada Rabu 18 Februari 2015 untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan). Disampaikan hari ini (ke MA)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Minggu 22 Februari 2015 mengatakan, Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim penyelidik/penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan.
Kasus ini, tutur Budi Waseso dalam tahap penyidikan. Salah satu bukti yang digunakan yakni putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Kenapa sebagai penyidik menetapkan BG sebagai tersangka, itu salah satunya," tutur Budi Waseso di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Salah satu dasar yang menjadi bahan penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Kabiro Binkar) Deputi SDM Mabes Polri 2003-2006.
Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai KPK.
Tiga di antaranya adalah mantan Direktur Penyelidikan Arry Widyatmoko (kini Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Endang Tarsa, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. Ketiganya dijadwalkan Senin (23/2/2015) ini.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan membahas penanganan kasus tersebut dan pemanggilan pegawai KPK sebagai saksi. Bahkan, kata dia, pihaknya akan membicarakan secara langsung denga Mabes Polri.
Rencananya lima pimpinan KPK akan menggelar rapat bersama jajaran Senin ini."Kami akan koordinasi dengan pimpinan yang lain untuk menyikapi hal itu. Tentu juga akan membicarakan dengan Mabes Polri soal ini," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Mantan Deputi Pencegahan KPK ini belum mau menanggapi lebih jauh dasar penyelidian dan penyidikan Bareskrim yang salah satunya menggunakan putusan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Sarpin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 16 Februari 2015.
Yang jelas, tutur Johan, KPK sudah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan itu. "Iya, pekan lalu," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, kasasi tersebut dilakukan karena KPK melihat Sarpin sudah menerobos Kitab Udang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau melakukan penyelundupan hukum dalam putusannya.
Di sisi lain, tim hukum yang digawangi Biro Hukum dan pejabat struktural berpandangan putusan praperadilan memberatkan KPK. Berkas kasasi sudah dikirimkan tim hukum KPK yang dipimpin Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang.
"Iya kasasi. Jadi memang sudah ada keputusan pada Rabu 18 Februari 2015 untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan). Disampaikan hari ini (ke MA)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Minggu 22 Februari 2015 mengatakan, Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim penyelidik/penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan.
Kasus ini, tutur Budi Waseso dalam tahap penyidikan. Salah satu bukti yang digunakan yakni putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Kenapa sebagai penyidik menetapkan BG sebagai tersangka, itu salah satunya," tutur Budi Waseso di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(dam)