Kemenhub Didesak Segera Audit Lion Air

Senin, 23 Februari 2015 - 10:22 WIB
Kemenhub Didesak Segera...
Kemenhub Didesak Segera Audit Lion Air
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah segera mengaudit maskapai Lion Air setelah adanya kekacauan dalam pelayanan penumpang sebagai buntut penundaan pemberangkatan (delay ) beruntun pekan lalu.

Audit juga diperlukan karena Lion Air diduga banyak mendapatkan keistimewaan dari pemerintah seperi dana talangan dari Angkasa Pura II. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan, Lion Air perlu diaudit dalam hal kesiapan manajemen maskapai dalam kondisi darurat yang bisa merugikan penumpang karena ketidakjelasan informasi dari pihak maskapai.

”Jangan sampai secara internal manajemen sendiri tidak diajari mengatasi masalah penumpang ketika terjadi delay berkepanjangan yang bisa berefek terhadap traffic penerbangan maskapai lain,” ujar Muhidin di Jakarta kemarin. Atas kesemrawutan layanan Lion Air beberapa waktu lalu itu, Muhidin mengaku sudah meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memanggil segera manajemen Lion. Maskapai Lion diminta agar menjalankan standard operating procedure (SOP) ketika terjadi delay berjam-jam sejak Rabu (18/2).

Kemenhub sebelumnya memastikan bahwa Lion Air tidak akan memiliki izin rute baru jika SOP penanganan penumpang tidak dipenuhi. Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, Kemenhub memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara angkutan udara sebagaimana diatur dalam undangundang. Namun, mengenai berat atau tidaknya sanksi yang diberikan, harus diteliti lebih mendalam.

Dia menduga kekacauan yang dialami Lion karena kesulitan mendapatkan flight approval untuk pesawat cadangan dari regulator menyusul rusaknya sebagian pesawatnya. ”Flight approval ini sejak kejadian maskapai Air- Asia sudah tidak mudah diberikan,” ucap dia. Di sisi lain, pengamat penerbangan lainnya Dudi Sudibyo juga menilai Kemenhub kurang tegas dalam membenahi persoalan di industri penerbangan.

Menurut Dudi, masalah industri penerbangan seperti delay ini bukan hanya terjadi pada satu maskapai, tapi juga dialami semua maskapai. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator harus bersikap tegas, terutama dengan mengeluarkan keputusan penangguhan izin permohonan rute pesawat terbaru. Selanjutnya, kata Dudi, pemerintah harus mengeluarkan annual report atau laporan tahunan. ”Untuk ini kan masalahnya karena Lion Air belum go public , maka belum disodorkan ke pemerintah,” tandasnya.

Dana Talangan Bersifat Darurat

Di tengah sorotan tajam dari masyarakat, AngkasaPura (AP) II akhirnya menegaskan pemberian dana talangan untuk pembayaran pengembalian uang tiket (refund ) penumpang Lion Air merupakan langkah yang diambil berdasarkan common sense lantaran kondisi darurat yang terjadi di bandara pekan lalu. Menurut Dirut AP II Budi Karya Sumadi, alasan AP II memberikan dana talangan kepada Lion Air karena itu merupakan tindakan dan bagian dari tanggung jawabnya kepada pelanggan.

”Customer kita dua. Pertama airlines dan kedua pengunjung. Contoh di mal, ada pengunjung yang kecelakaan, pasti diselesaikan dulu urusannya sama pengelola, juga counter di mana dia belanja,” ujarnya. Budi memperkirakan ada sekitar 4.000 penumpang yang telantar sehingga AP II perlu menyediakan dana cash Rp4 miliar. ”Ternyata yang terpakai hanya Rp526 juta sehingga sisanya dikembalikan lagi ke perusahaan. Dana talangan ini langsung dibayarkan AP II kepada penumpang tanpa melalui perantara Lion Air,” tegasnya.

Menurut Budi, apa yang dilakukan AP II soal dana talanggan disebabkan adanya keadaan genting sehingga memaksa AP untuk bertindak. ”Kalau situasi normal lalu AP II memberikan dana talangan, maka itu bisa tidak dibenarkan,” tegasnya. Mengenai adanya sejumlah pihak yang ingin menggugat tindakan AP II, Budi mempersilakannya dengan catatan harus melihat lebih dulu permasalahan seperti apa yang terjadi saat itu di bandara.

Selain itu, Budi menyatakan kerusakan akibat protes calon penumpang Lion Air diperkirakan tidak lebih dari Rp100 juta. Perusakan tersebut di antaranya pemecahan kaca di beberapa titik di Terminal 1 dan Terminal 3 dan perusakan komputer check in di Terminal 1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Basuki Mardianto mengamini bahwa kondisi saat itu memang sangat darurat.

Karena sebagian calon penumpang Lion Air memblokir jalan sehingga penumpang dari airlines lain sulit masuk, kemudian dialihkan dari Terminal 3 ke Terminal 2. Menurut dia, kebijakan menalangi pembayaran pengembalian tiket merupakan kebijakan yang dilakukan bersama karena tidak bisa membiarkan kondisi bandara dalam keadaan darurat. ”Makanya kami ambil keputusan seperti itu dan dapat disaksikan bersama kondisi makin kondusif,” ujarnya kemarin dalam jumpa pers.

Basuki pun membenarkan adanya potensi ancaman luar biasa saat itu. Sebab banyak kaca pecah dan sejumlah peralatan di bandara rusak. Sementara itu, setelah mengalami delay yang begitu parah sejak beberapa hari terakhir di sejumlahbandara yangadadiIndonesia, kini Lion Air mengurangi jadwal terbang mereka. Dari data Officer In Charge (OIC) Terminal 1B, maskapai Lion mengurangi jumlah penerbangannya kemarin.

Biasanya mencapai 90 penerbangan hingga siang hari, tetapi siang kemarin baru 40 penerbangan. Dia membenarkan Lion Air mengurangi jadwal penerbangan. Namun dirinya belum dapat menghitung berapa total persisnya. ”Hampir di semua rute Lion Air terjadi pengurangan penerbangan, tapi tidak ada penumpukan penumpang. Mungkin sudah diberi tahu dan sejauh ini penerbangan masih normal, tidak ada yang delay ,” ujar Yusuf Indra, petugas OIC Bandara Soekarno- Hatta.

Meski begitu, gerai tiket maskapai Lion Air masih terlihat tutup. Hanya ada satu petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Denny irawan/ mula akmal/ ichsan amin/ sindonews
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)