Aneh, Dana Talangan Angkasa Pura ke Lion Air
A
A
A
JAKARTA - Kekacauan jadwal terbang maskapai Lion Air terus menyisakan pertanyaan. Selain tindakan pemerintah yang dianggap lembek, adanya dana talangan dari PT Angkasa Pura II (Persero) kepada Lion Air untuk membayar pengembalian tiket (refund) penumpang juga dinilai sangat aneh.
Angkasan Pura (AP) II bukan hanya tak punya kewajiban menalangi Lion Air, tetapi tindakanitujugaberpotensimelanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Keputusan BUMN pengelola bandara ini juga bisa dianggap memperkuat tudingan bahwa maskapai berbiaya murah (LCC) tersebut selama ini memang dianakemaskan. Anggota komisi VI DPR Farid Alfauzi mendesak AP II segera memberikan penjelasan ke publik terkait sikapnya itu.
“Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum,” katanya, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, keputusan AP II memberikan dana talangan untuk refund penumpang Lion Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, tindakan AP II melanggar hukum dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Dia menilai dana talangan itu semakin menguatkan indikasi manajemen AP telah diintervensi pihak tertentu. “Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk talangi refund? Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa dan makin ringan tangan melanggar hak-hak konsumen,” tegas dia.
Kekacauan jadwal terbang Lion Air terjadi sejak Rabu (19/2) dan masih berlangsung di beberapa rute kemarin. Mereka mengklaim penundaan (delay) terjadi karena tiga pesawat mengalami kerusakan. Akibat kejadian ini, ribuan calon penumpang telantar. Lion Air mengaku tidak memiliki cukup uang tunai untuk membayar refund ribuan calon penumpang yang gagal terbang.
Lion hanya menyimpan dana cash Rp1,5 miliar. “Jadi sementara, uang refund menggunakan dana pinjaman dari PT Angkasa Pura II sebesar Rp4 miliar,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, Jumat (20/2). AP belum memberikan penjelasan atas hal ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku telah memberikan teguran keras dan menghentikan sementara izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air sebagai sanksi atas peristiwa itu.
Dia juga mempersilakan penumpang yang tak puas bisa menggugat perusahaan itu. Namun sanksi itu menuai kritikan. Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu heran atas sikap Jonan yang dikenal bermental baja, tetapi kini justru melempem menghadapi Lion Air. Dalam kasus delay berjam-jam itu Jonan seakan bertekuk lutut menghadapi kebobrokan maskapai tersebut.
“Dari dulu Pak Jonan kan pemberani. Tanya deh, kenapa jadi takut sama Lion? Saya mengalami betul selama ini waktu menjabat sebagai sesmen. Kalau Lion datang, kita seakan-akan kelas dua di depan mereka,” tandas dia. Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto menilai Lion Air sudah terlalu lama dianakemaskan. Hal itu terlihat dari treatment berbeda yang diberlakukan pemerintah kepada maskapai itu.
Dia menduga pengistimewaan itu terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat atau mantan pejabat pemerintahan yang ikut mengendalikan bisnis penerbangan ini. “Banyak pemilik atau komisaris di Lion Air yang merupakan eks tokoh penting pemerintahan,”ungkapnya. Staf Khusus Kemenhub Hadi Mustafa menyayangkan maskapai Lion Air ternyata tak memiliki standar operasi prosedural (SOP) untuk penanganan situasi darurat.“ Lion akan kita panggil,” ungkapnya.
Sementara itu, pembatalan penerbangan Lion Air masih berlangsung kemarin. Sedikitnya tiga penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) gagal berangkat dan lima penerbanganl lainnya mengalami penundaan (delay). Situasi ini pun kembali memicu kemarahan penumpang.
Khoirul muzakki/Dicky irawan/M andi yusri/Sindonews/Ant
Angkasan Pura (AP) II bukan hanya tak punya kewajiban menalangi Lion Air, tetapi tindakanitujugaberpotensimelanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Keputusan BUMN pengelola bandara ini juga bisa dianggap memperkuat tudingan bahwa maskapai berbiaya murah (LCC) tersebut selama ini memang dianakemaskan. Anggota komisi VI DPR Farid Alfauzi mendesak AP II segera memberikan penjelasan ke publik terkait sikapnya itu.
“Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum,” katanya, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, keputusan AP II memberikan dana talangan untuk refund penumpang Lion Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, tindakan AP II melanggar hukum dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Dia menilai dana talangan itu semakin menguatkan indikasi manajemen AP telah diintervensi pihak tertentu. “Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk talangi refund? Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa dan makin ringan tangan melanggar hak-hak konsumen,” tegas dia.
Kekacauan jadwal terbang Lion Air terjadi sejak Rabu (19/2) dan masih berlangsung di beberapa rute kemarin. Mereka mengklaim penundaan (delay) terjadi karena tiga pesawat mengalami kerusakan. Akibat kejadian ini, ribuan calon penumpang telantar. Lion Air mengaku tidak memiliki cukup uang tunai untuk membayar refund ribuan calon penumpang yang gagal terbang.
Lion hanya menyimpan dana cash Rp1,5 miliar. “Jadi sementara, uang refund menggunakan dana pinjaman dari PT Angkasa Pura II sebesar Rp4 miliar,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, Jumat (20/2). AP belum memberikan penjelasan atas hal ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku telah memberikan teguran keras dan menghentikan sementara izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air sebagai sanksi atas peristiwa itu.
Dia juga mempersilakan penumpang yang tak puas bisa menggugat perusahaan itu. Namun sanksi itu menuai kritikan. Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu heran atas sikap Jonan yang dikenal bermental baja, tetapi kini justru melempem menghadapi Lion Air. Dalam kasus delay berjam-jam itu Jonan seakan bertekuk lutut menghadapi kebobrokan maskapai tersebut.
“Dari dulu Pak Jonan kan pemberani. Tanya deh, kenapa jadi takut sama Lion? Saya mengalami betul selama ini waktu menjabat sebagai sesmen. Kalau Lion datang, kita seakan-akan kelas dua di depan mereka,” tandas dia. Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto menilai Lion Air sudah terlalu lama dianakemaskan. Hal itu terlihat dari treatment berbeda yang diberlakukan pemerintah kepada maskapai itu.
Dia menduga pengistimewaan itu terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat atau mantan pejabat pemerintahan yang ikut mengendalikan bisnis penerbangan ini. “Banyak pemilik atau komisaris di Lion Air yang merupakan eks tokoh penting pemerintahan,”ungkapnya. Staf Khusus Kemenhub Hadi Mustafa menyayangkan maskapai Lion Air ternyata tak memiliki standar operasi prosedural (SOP) untuk penanganan situasi darurat.“ Lion akan kita panggil,” ungkapnya.
Sementara itu, pembatalan penerbangan Lion Air masih berlangsung kemarin. Sedikitnya tiga penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) gagal berangkat dan lima penerbanganl lainnya mengalami penundaan (delay). Situasi ini pun kembali memicu kemarahan penumpang.
Khoirul muzakki/Dicky irawan/M andi yusri/Sindonews/Ant
(bbg)