KPK dan Polri Diharapkan Jaga Wibawa Hukum

Sabtu, 21 Februari 2015 - 17:03 WIB
KPK dan Polri Diharapkan...
KPK dan Polri Diharapkan Jaga Wibawa Hukum
A A A
JAKARTA - Dalam menyelesaikan polemik KPK dan Polri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri pengganti Komjen Pol Budi Gunawan dan melantik tiga Plt Pemimpin KPK.

Pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto meminta sebagai mantan anggota Polri, agar Polri tetap solid dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

"Pertama Polri itu harus solid. Kemudian perkuat capacity building dan untuk merebut trust (kepercayaan) masyarakat," ujar Sisno dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).

Menurutnya, solid itu bukan hanya pada koordinasi internal Polri namun juga koordinasi pada institusi hukum lainnya dan juga lembaga pemerintah.

"Harus solid baik ke dalam atau keluar kerja. Sama sesuai dengan arahan presiden harus bisa bekeja sama," imbuhnya.

Kemudian untuk KPK, Sisno menyarankan baik KPK maupun Polri harus tetap menjaga wibawa dalam penangan kasus hukum yang harus diselesikan dengan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penilian dan intervensi dari pihak manapun.

"Kita harapkan tidak melalui galang menggalang opini, sehingga mungkin memperumit masalah," ungkapnya.

Dia berharap, belajar dari polemik yang terjadi dalam kurun waktu sebulan ini, KPK dan Polri yang saat ini menempuh babak baru dengan pemimpin baru tidak lagi ada masalah.

"Diharapkan baik KPK atau Polri jangan melakukan itu lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda.

Abraham Samad berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.

Sementara, Bambang Widjojanto berstatus tersangka terkait kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Atas dasar perkara tersebut, Presiden Jokowi pada hari ini Rabu, 18 Februari 2015, memberhentikan Abraham dan Bambang.

Kemudian Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga Plt Pemimpin KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Sementara, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan digantikan oleh Badrodi Haiti, mengingat kasus hukum yang saat ini menjerat Budi Gunawan yang telah ditetapkan oleh KPK tersangka sebagai tersangka korupsi.

Meskipun, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0688 seconds (0.1#10.140)