Jokowi Berpotensi Langgar UU jika Batal Lantik BG

Sabtu, 21 Februari 2015 - 11:36 WIB
Jokowi Berpotensi Langgar...
Jokowi Berpotensi Langgar UU jika Batal Lantik BG
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengkritik keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri dan memilih mengusulkan nama baru calon Kapolri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Jokowi berpotensi melanggar Undang-undang (UU). Pasalnya, tidak ada alasan yang jelas mengapa Jokowi tidak melantik Budi yang sebelumnya sudah disetujui DPR menjadi Kapolri.

"Ini potensi pelanggaran sangat jelas, karena awal DPR sudah menyetujui, tidak ada alasan (tidak melantik)," kata Bambang dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Dirinya juga menyindir surat usulan dari Jokowi mengenai penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang hanya berisi dua lembar dan tidak disertai alasan jelas tidak melantik Budi Gunawan.

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, semestinya Jokowi bisa melantik terlebih dahulu Budi sebagai Kapolri. Ia pun diizinkan untuk mencopotnya apabila yang bersangkutan diduga terjerat persoalan hukum.

"Inilah keprihatinan kita terhadap administrasi negara yang tidak bagus," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)