Dana Pilkada Tak Perlu Persetujuan DPRD
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjamin untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah daerah yang belum memiliki anggaran Pilkada 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana di APBD bisa disiapkan tanpa perlu persetujuan dari DPRD.
Sejumlah daerah dikhawatirkan kesulitan menyiapkan anggaran pilkada karena sebelumnya mereka tidak masuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015 ini. Seluruhnya adalah daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada semester pertama (Januari-Juni) 2016.
”Bagi daerah ini, para gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja melakukan pengeluaran mendahului APBD Perubahan dengan mengubah perda tentang penjabaran APBD di masing- masing daerah dan itu tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan saja,” kata Tjahjo di Jakarta kemarin. Mendagri mengatakan pihaknya segera menegaskan peraturan tersebut melalui penerbitan peraturan Mendagri sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Surat Mendagri tersebut dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya akan menggelar pilkada pada 2015. Dengan surat itu, kata dia, para kepala daerah bisa menggeser anggaran atau sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) daerahnya. Mendagri menambahkan, selanjutnya DPRD wajib menyetujui anggaran tersebut pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun ini.
Dengan begitu, KPU daerah yang mendapat kepastian anggaran bisa segera melakukan langkah-langkah persiapan lebih awal. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan ada daerah yang belum menganggarkan dana pilkada karena tahapan pilkada serentak gelombang pertama akan segera dimulai.
”Kami khawatir soal ketersediaan dana karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016 dan itu belum dianggarkan,” ujarnya. Komisioner KPU Arief Budiman mengaku sepakat dengan campur tangan pemerintah yang mengupayakan anggaran bagi daerah yang kemungkinan mengalami kesulitan karena pilkadanya dimajukan ke 2015.
Menurut dia, bagaimanapun kepentingan pilkada jangan sampai terhambat. ”Karena tidak mungkin pilkada ini dikorbankan karena masalah teknis. Substansinya adalah pemilu itu harus terselenggara,” kata Arief di Jakarta, kemarin. Salah satu cara yang mungkin dilakukan saat ini adalah mengalokasikannya di APBD-P. ”Kalau APBD-P masih memungkinkan sekarang. Saya percaya ini bisa diambil jalan keluar karena pilkada perintah undang-undang,” kata Arief.
Apabila anggaran APBD-P terkendala waktu pencairan, menurut Arief, pemerintah pusat bisa menggunakan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk diganti oleh daerah yang bersangkutan ketika APBD-P itu sudah cair. Berdasarkan data dari Komisi II DPR dan KPU, terdapat 272 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2015, terdiri atas 9 provinsi dan 263 kabupaten/kota.
Ini merupakan gabungan dari daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 yang jumlahnya 204 (8 provinsi dan 196 kabupaten/ kota) dan semester I/2016 sebanyak 68 (1 provinsi dan 67 kabupaten/kota). Khusus daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, mereka sudah menyiapkan anggarannya pada APBD 2015.
Namun UU Pilkada yangbarudisahkanmemintaagar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester I/2016 juga ikut pilkada 2015. Hal ini yang membuat sejumlah daerah kesulitan anggaran. Total terdapat 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester I/ 2016.
Sebelumnya KPU menyebutkan terdapat 71 daerah, tetapi jumlah tersebut diralat karena terdapat tiga daerah yang termasuk daerah otonomi baru (DOB). Arief Budiman mengatakan, tiga DOB tersebut belum menyiapkan dananya sehingga akan ikut pada pilkada gelombang kedua pada 2017. Tiga daerah tersebut berada di Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Barat. ”Setelah kita cek UU DOB-nya, yang tiga ini ikut gelombang kedua karena pemerintahannya akan habis di 2016,” ujar Arief.
Dian ramdhani/Ant
Sejumlah daerah dikhawatirkan kesulitan menyiapkan anggaran pilkada karena sebelumnya mereka tidak masuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015 ini. Seluruhnya adalah daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada semester pertama (Januari-Juni) 2016.
”Bagi daerah ini, para gubernur, bupati, dan wali kota bisa saja melakukan pengeluaran mendahului APBD Perubahan dengan mengubah perda tentang penjabaran APBD di masing- masing daerah dan itu tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan saja,” kata Tjahjo di Jakarta kemarin. Mendagri mengatakan pihaknya segera menegaskan peraturan tersebut melalui penerbitan peraturan Mendagri sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Surat Mendagri tersebut dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya akan menggelar pilkada pada 2015. Dengan surat itu, kata dia, para kepala daerah bisa menggeser anggaran atau sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) daerahnya. Mendagri menambahkan, selanjutnya DPRD wajib menyetujui anggaran tersebut pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun ini.
Dengan begitu, KPU daerah yang mendapat kepastian anggaran bisa segera melakukan langkah-langkah persiapan lebih awal. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan ada daerah yang belum menganggarkan dana pilkada karena tahapan pilkada serentak gelombang pertama akan segera dimulai.
”Kami khawatir soal ketersediaan dana karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016 dan itu belum dianggarkan,” ujarnya. Komisioner KPU Arief Budiman mengaku sepakat dengan campur tangan pemerintah yang mengupayakan anggaran bagi daerah yang kemungkinan mengalami kesulitan karena pilkadanya dimajukan ke 2015.
Menurut dia, bagaimanapun kepentingan pilkada jangan sampai terhambat. ”Karena tidak mungkin pilkada ini dikorbankan karena masalah teknis. Substansinya adalah pemilu itu harus terselenggara,” kata Arief di Jakarta, kemarin. Salah satu cara yang mungkin dilakukan saat ini adalah mengalokasikannya di APBD-P. ”Kalau APBD-P masih memungkinkan sekarang. Saya percaya ini bisa diambil jalan keluar karena pilkada perintah undang-undang,” kata Arief.
Apabila anggaran APBD-P terkendala waktu pencairan, menurut Arief, pemerintah pusat bisa menggunakan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk diganti oleh daerah yang bersangkutan ketika APBD-P itu sudah cair. Berdasarkan data dari Komisi II DPR dan KPU, terdapat 272 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2015, terdiri atas 9 provinsi dan 263 kabupaten/kota.
Ini merupakan gabungan dari daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 yang jumlahnya 204 (8 provinsi dan 196 kabupaten/ kota) dan semester I/2016 sebanyak 68 (1 provinsi dan 67 kabupaten/kota). Khusus daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, mereka sudah menyiapkan anggarannya pada APBD 2015.
Namun UU Pilkada yangbarudisahkanmemintaagar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester I/2016 juga ikut pilkada 2015. Hal ini yang membuat sejumlah daerah kesulitan anggaran. Total terdapat 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester I/ 2016.
Sebelumnya KPU menyebutkan terdapat 71 daerah, tetapi jumlah tersebut diralat karena terdapat tiga daerah yang termasuk daerah otonomi baru (DOB). Arief Budiman mengatakan, tiga DOB tersebut belum menyiapkan dananya sehingga akan ikut pada pilkada gelombang kedua pada 2017. Tiga daerah tersebut berada di Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Barat. ”Setelah kita cek UU DOB-nya, yang tiga ini ikut gelombang kedua karena pemerintahannya akan habis di 2016,” ujar Arief.
Dian ramdhani/Ant
(bbg)