Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti

Sabtu, 21 Februari 2015 - 05:52 WIB
Menebak Sikap DPR Atas...
Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 18 Februari lalu mengirimkan surat ke DPR terkait pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Kapolri.

Ini adalah surat kedua Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR terkait penunjukan calon Kapolri. Pada 9 Januari lalu, Jokowi melakukan hal sama saat mencalonkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Pada akhirnya, Jokowi memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Secara bersamaan, Jokowi mengusulkan mengangkat Badrodin menjadi calon Kapolri.

Lalu bagaimana sikap DPR menyikapi surat dari Presiden Jokowi terkait pencalonan Badrodin menjadi Kapolri?

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku belum dapat memprediksi apakah surat pencalonan Badrodin diterima para fraksi di DPR atau sebaliknya.

"Apakah nanti fraksi-fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat atau calon tersebut ke Presiden," kata Bambang kepada Sindonews, Jumat 20 Februari 2015.

Bambang menganggap Jokowi telah melakukan contempt of parliament atau pelecehan terhadap parlemen karena membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sekadar mengingatkan, DPR melalui rapat paripurna telah memberikan persetujuan atas surat Jokowi yang mengusulkan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Persetujuan itu didasarkan atas hasil rekomendasi Komisi III DPR yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan.

Dalam perkembangannya, Jokowi memutuskan membatalkan melantik Budi yang sempat menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan, meski kemudian status itu itu dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pembatalan pengangkatan Budi Gunawan, Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti yang saat ini menjabat Wakapolri menjadi calon Kapolri.

Bambang menilai pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi tamparan keras parlemen. "Kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan muruah Dewan," tandasnya.

Dia mengatakan, surat yang dikirimkan Jokowi pada penutupan masa sidang lalu akan dibacakan pada sidang paripurna 23 Maret mendatang. "Kemudian diteruskan pembahasannya di Komisi III DPR, " katanya.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved