Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti

Sabtu, 21 Februari 2015 - 05:52 WIB
Menebak Sikap DPR Atas...
Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 18 Februari lalu mengirimkan surat ke DPR terkait pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Kapolri.

Ini adalah surat kedua Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR terkait penunjukan calon Kapolri. Pada 9 Januari lalu, Jokowi melakukan hal sama saat mencalonkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Pada akhirnya, Jokowi memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Secara bersamaan, Jokowi mengusulkan mengangkat Badrodin menjadi calon Kapolri.

Lalu bagaimana sikap DPR menyikapi surat dari Presiden Jokowi terkait pencalonan Badrodin menjadi Kapolri?

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku belum dapat memprediksi apakah surat pencalonan Badrodin diterima para fraksi di DPR atau sebaliknya.

"Apakah nanti fraksi-fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat atau calon tersebut ke Presiden," kata Bambang kepada Sindonews, Jumat 20 Februari 2015.

Bambang menganggap Jokowi telah melakukan contempt of parliament atau pelecehan terhadap parlemen karena membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sekadar mengingatkan, DPR melalui rapat paripurna telah memberikan persetujuan atas surat Jokowi yang mengusulkan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Persetujuan itu didasarkan atas hasil rekomendasi Komisi III DPR yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan.

Dalam perkembangannya, Jokowi memutuskan membatalkan melantik Budi yang sempat menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan, meski kemudian status itu itu dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pembatalan pengangkatan Budi Gunawan, Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti yang saat ini menjabat Wakapolri menjadi calon Kapolri.

Bambang menilai pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi tamparan keras parlemen. "Kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan muruah Dewan," tandasnya.

Dia mengatakan, surat yang dikirimkan Jokowi pada penutupan masa sidang lalu akan dibacakan pada sidang paripurna 23 Maret mendatang. "Kemudian diteruskan pembahasannya di Komisi III DPR, " katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)