Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti

Sabtu, 21 Februari 2015 - 05:52 WIB
Menebak Sikap DPR Atas...
Menebak Sikap DPR Atas Pencalonan Badrodin Haiti
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 18 Februari lalu mengirimkan surat ke DPR terkait pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Kapolri.

Ini adalah surat kedua Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR terkait penunjukan calon Kapolri. Pada 9 Januari lalu, Jokowi melakukan hal sama saat mencalonkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Pada akhirnya, Jokowi memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Secara bersamaan, Jokowi mengusulkan mengangkat Badrodin menjadi calon Kapolri.

Lalu bagaimana sikap DPR menyikapi surat dari Presiden Jokowi terkait pencalonan Badrodin menjadi Kapolri?

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku belum dapat memprediksi apakah surat pencalonan Badrodin diterima para fraksi di DPR atau sebaliknya.

"Apakah nanti fraksi-fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat atau calon tersebut ke Presiden," kata Bambang kepada Sindonews, Jumat 20 Februari 2015.

Bambang menganggap Jokowi telah melakukan contempt of parliament atau pelecehan terhadap parlemen karena membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sekadar mengingatkan, DPR melalui rapat paripurna telah memberikan persetujuan atas surat Jokowi yang mengusulkan Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Persetujuan itu didasarkan atas hasil rekomendasi Komisi III DPR yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan.

Dalam perkembangannya, Jokowi memutuskan membatalkan melantik Budi yang sempat menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan, meski kemudian status itu itu dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pembatalan pengangkatan Budi Gunawan, Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti yang saat ini menjabat Wakapolri menjadi calon Kapolri.

Bambang menilai pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi tamparan keras parlemen. "Kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan muruah Dewan," tandasnya.

Dia mengatakan, surat yang dikirimkan Jokowi pada penutupan masa sidang lalu akan dibacakan pada sidang paripurna 23 Maret mendatang. "Kemudian diteruskan pembahasannya di Komisi III DPR, " katanya.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved