Plt Pemimpin KPK Tak Jamin Penanganan Kasus Berjalan

Jum'at, 20 Februari 2015 - 20:48 WIB
Plt Pemimpin KPK Tak...
Plt Pemimpin KPK Tak Jamin Penanganan Kasus Berjalan
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki tidak menjamin penanganan kasus besar di lembaga itu akan berjalan.

Ruki lebih menyorot perbaikan hubungan dan koordinasi KPK dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Sikap tersebut disampaikan Ruki saat menggelar jumpa pers bersama dua Plt Pemimpin KPK, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, dengan didampingi dua komisioner lama, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta jajaran KPK.

Pertama, Ruki bersukur masih dipercaya dan bisa kembali lagi di KPK. Amanah ini berat karena bertanggung jawab kepada Tuhan dan bangsa.

Setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemimpin KPK menggelar pertemuan singkat sebelum salat Jumat. Ada beberapa hal yang sudah disepakati.

Sayangnya, Plt KPK dan dua lainnya masih enggan menyikapi bagaimana kelanjutan penanganan kasus terutama kasus-kasus besar, termasuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

"Tadi saya bilang jangan masuk kasus. Jangan langsung masuk ke kasus. Belum sempat saya baca. Sabar," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Yang dibicarakan hari ini di antaranya terutama menginventarisasi masalah-masalah yang ada di KPK saat ini dan mencari solusi.

Ruki mengaku tidak teralu sulit mengenali internal karena dia pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2003-2007. Apalagi Johan yang merupakan orang lama.

Yang masih meraba-raba adalah Indriyanto. Tapi Ruki menegaskan, pemimpin KPK lain akan menuntut Indriyanto memahami cara kerja dan internal KPK. Lima pemimpin KPK sudah membagi tugas yang berbeda dengan yang lalu.

"Pimpinan lima sekarang tidak menangani bidang-bidang penugasan KPK. Kalau dulu zamannya Pak Tumpak menangani penindakan, Erry pengawasan internal. Tahun ini akan kita garap bersama-sama," ucapnya.

"Kalau ada deputi yang kosong akan kita isi. Baik dari internal maupun eksternal tapi tetap sesuai prosedur," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved