KPK Belum Mau Bahas Kelanjutan Kasus Budi Gunawan
Jum'at, 20 Februari 2015 - 16:50 WIB
KPK Belum Mau Bahas Kelanjutan Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki bersama komisioner KPK lainnya, akan bertemu dengan calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, membahas masalah antara KPK dan Polri.
Kendati demikian, Ruki mengelak saat ditanya oleh awak media apakah akan membahas kelanjutan kasus korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jangan langsung masuk ke kasus, belum saya baca," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Menurutnya, memang KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait berbagai masalah antara KPK-Polri, termasuk bagaimana menangani kasus korupsi dan membangun kekuatan KPK.
Namun mantan anggota DPR ini belum dapat menjelaskan kelanjutan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Tapi bagaimana menyelesaikan kasus ini, saya katakan saya belum bisa masuk ke situ karena itu membicarakan teknis," pungkas Ruki.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Namun Budi Gunawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi telah memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
Dalam putusannya Sarpin menilai, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Kendati demikian, Ruki mengelak saat ditanya oleh awak media apakah akan membahas kelanjutan kasus korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jangan langsung masuk ke kasus, belum saya baca," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Menurutnya, memang KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait berbagai masalah antara KPK-Polri, termasuk bagaimana menangani kasus korupsi dan membangun kekuatan KPK.
Namun mantan anggota DPR ini belum dapat menjelaskan kelanjutan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Tapi bagaimana menyelesaikan kasus ini, saya katakan saya belum bisa masuk ke situ karena itu membicarakan teknis," pungkas Ruki.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Namun Budi Gunawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi telah memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
Dalam putusannya Sarpin menilai, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
(maf)