KPK Beri Bantuan Hukum untuk Samad & BW

Jum'at, 20 Februari 2015 - 16:32 WIB
KPK Beri Bantuan Hukum...
KPK Beri Bantuan Hukum untuk Samad & BW
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Taufiequrrahman Ruki mengatakan, pihaknya akan memberikan batuan hukum terhadap dua komisioner KPK nonaktif yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Menurut Ruki, Samad dan BW adalah pegawai KPK. Maka sebagai lembaga, KPK harus memberikan bantuan. Namun, bantuan itu akan diberikan jika keduanya menghendaki.

"Kalau keduanya menghendaki KPK memberikan bantuan hukum maka kita akan cukupi," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).

Kendati demikian, Ruki menegaskan, pihaknya tidak akan mengganggu proses hukum yang telah ditangani oleh kepolisian terhadap dua komisioner KPK nonaktif itu.

"Tapi penegakan hukumnya sendiri kita tidak akan cawe-cawe (ikut campur) karena itu berada pada domainnya kepolisian," tandasnya.

Seperti diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda. Abraham Samad berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.

Sementara, Bambang Widjojanto berstatus tersangka terkait kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Atas dasar perkara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Rabu 18 Februari 2015, memberhentikan Abraham dan Bambang.

Kemudian Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga pelaksana tugas (Plt) pemimpin KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Deputi Penecegahan KPK Johan Budi SP. (ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0471 seconds (0.1#10.140)