KPK Sita 11 Tanah dan Rumah Fuad Amin

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:26 WIB
KPK Sita 11 Tanah dan...
KPK Sita 11 Tanah dan Rumah Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Kali ini penyidik menyita 11 bangunan rumah dan tanah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan ada aset berupa rumah dan tanah yang disita penyidik dua pekan terakhir di wilayah Bangkalan dan Bali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin. Penyidik sudah memasang plang sita di 11 titik.

Di antaranya satu butik dan toko alat kantor atas nama istri Fuad di Desa Demangan, Bangkalan dan Kantor DPC Gerindra Bangkalan. ”Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya. Selebihnya berupa tanah kosong,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia melanjutkan, penyitaan tersebut dilakukan agar kepemilikannya tidak berpindah tangan atau tidak diperjualbelikan. Penyitaan aset dilakukan karena diduga uang yang dipergunakan untuk membeli berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Nanti asetaset tersebut akan dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada saksisaksi dan tersangka Fuad. ”Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset FAI,” katanya.

KPK, lanjut Priharsa, masih mendalami lebih lanjut kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan dengan tersangka Fuad Amin, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Pendalaman tersebut juga termasuk menelusuri dugaan penyimpangan kontrak, pemasangan jalur/saluran pipa gas, dan dugaan keterlibatan pihak lain. ”Tapi belum ada kesimpulan pihak lain terlibat atau tidak,” ungkap Priharsa. KPK juga belum menerima informasi apakah Fuad Amin akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Fuad Amin membenarkan perkembangan informasi terakhir yakni KPK gencar melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kliennya. Dia juga mengaku ada rumah yang digunakan untuk Kantor DPC Gerindra Bangkalan yang turut disita. Fuad, ungkap Firman, melihat penyitaan-penyitaan tersebut agak ekspresif.

Padahal dari penyampaian Fuad, aset-aset yang disita merupakan hasil usaha yang sah secara hukumdanhalal.” Jujurkitaagakkeberatan dengan langkah-langkah penyitaan yang dilakukan KPK. Terkesan cenderung langkah itu menyudutkan posisi Pak Fuad,” kata Firman.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved