71 Daerah Belum Anggarkan Dana Pilkada

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:16 WIB
71 Daerah Belum Anggarkan Dana Pilkada
71 Daerah Belum Anggarkan Dana Pilkada
A A A
JAKARTA - Sebanyak 71 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 belum menganggarkan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.

Ada 3 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Sisanya, 68 daerah lain, baru akan habis pada Januari hingga Juni 2016. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kekhawatiran diselenggarakannya pilkada serentak di Desember 2015 adalah persoalan dana bagi daerah yang melaksanakannya.

Terutama daerahdaerah yang masa jabatannya habis pada 2016 karena sebelumnya mereka mengira tidak termasuk yang berada pada gelombang pertama. “Kami memang agak khawatir tentang bujet ini, yang melaksanakan itu juga bertambah di akhir masa jabatan Januari-Juni 2016, itu kan belum ada bujetnya,” ujar Hadar saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. KPU, menurut Hadar, ingin mendapat kepastian dari pemerintah dan DPR terkait pendanaan ini.

Menurut Hadar, urusan pendanaan sepenuhnya merupakan kebijakan di luar wewenang KPU. “Urusan bujet bukan urusan kami, tapi urusan pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu, kami berharap mereka segera melakukan, mengeluarkan kebijakan, agar dipastikan dana itu tersedia,” desaknya.

Sebelumnya KPU menginformasikan adanya penambahan jumlah peserta pilkada serentak 2015 menjadi 272 daerah. Dari jumlah itu, 71 daerah di antaranya belum menganggarkan dana pilkada. Kekhawatiran KPU pun lebih kepada daerah yang habis masa jabatannya pada 2016, karena sebelumnya mereka memang tidak ada persiapan menganggarkan dana pilkada untuk pelaksanaan 2015.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengakui memang ada daerah yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada. Antara lain beberapa daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya tahun ini. Dia mengatakan, bagi daerah tambahan atau penyelenggaraannya dimajukan ke 2015 sejatinya sudah memiliki payung hukum untuk pe-nganggaran pilkada.

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2014. “Ini dapat dianggarkan dan harus dianggarkan. Sejalan dengan itu Mendagri akan mengeluarkan surat berupa instruksi kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, mengandalkan kas ataupun silpa untuk penganggaran pilkada itu kurang tepat. Sebab, tidak semua daerah memiliki kas ataupun silpa yang besar. “ Bagaimana dengan daerah yang tidak memiliki silpa? Atau kas daerahnya kecil. Ini terutama di Indonesia Timur,” ujarnya.

Dian ramadhani/Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7654 seconds (0.1#10.140)