Australia Ungkit Bantuan Tsunami Aceh

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:22 WIB
Australia Ungkit Bantuan...
Australia Ungkit Bantuan Tsunami Aceh
A A A
SYDNEY - Perdana Menteri Australia Tony Abbott mendesak Pemerintah Indonesia membalas bantuan Australia untuk korban Tsunami 2004 sebesar USD1 miliar dengan membebaskan dua terdakwa kasus narkoba Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Abbott menegaskan, jika eksekusi Chan dan Sukumaran dilakukan, Australia akan merasa sangat kecewa. Dia pun meminta Indonesia mengingat kembali kebaikan Pemerintah Australia ketika membantu Indonesia setelah dihantam Tsunami pada 2004. Kala itu Pemerintah Australia rela menggelontorkan hingga USD1 miliar dan mengirimkan kontingen besar angkatan bersenjata untuk membantu menangani korban Tsunami.

Perdana Menteri juga berharap Indonesia ingat tentang berapa puluh tenaga kemanusiaan asal Australia yang kehilangan nyawa ketika membantu Indonesia pada 2005. Ketika itu sebuah helikopter angkatan laut Sea King berisi tenaga pelayanan Australia jatuh di Pulau Nias ketika akan mengirimkan bantuan untuk para korban Tsunami, sembilan petugas tewas dalam insiden ini.

”Saya ingin mengatakan kepada warga dan Pemerintah Indonesia bahwa Australia selalu ada untuk membantu mereka. Kami tidak bisa mengabaikan fakta ini dan berharap Indonesia bisa membalas itu semua dengan membebaskan dua terdakwa,” pinta Abbott dilansir The Sydney Morning Herald.

Kendati Indonesia memutuskan untuk mengundur jadwal eksekusi, Abbott mengaku keputusan tersebut belum membuat Australia tenang. Pemerintah Australia baru merasa lega jika Indonesia benar-benar memberikan pengampunan untuk Chan dan Sukumaran. Hal senada diungkapkan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.

Dia mengungkapkan, penundaan eksekusi dua terdakwa memang menjadi bantuan tersendiri, terutama kepada pihak keluarga terdakwa. Namun, akan lebih baik lagi jika pengampunan yang diberikan. Menurut Bishop, hukuman mati adalah masalah kebijakan luar negeri dan murni merupakan tanggung jawab pemerintah.

Setiap keputusan yang dibuat Pemerintah Indonesia disebut Bishop sebagai sesuatu yang menyulitkan hubungan Australia dan Indonesia. Bishop menekankan bahwa eksekusi mati dua terdakwa Bali Nine tersebut membuat dua negara sama-sama tertekan dan dalam posisi sulit. ”Kami meminta Indonesia menunjukkan belas kasihan karena posisi dua terdakwa ini sama dengan warga negara Indonesia yang sedang meminta pengampunan hukuman mati dari negara lain,” kata Bishop.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin memanggil beberapa kepala kejak-saan tinggi (kajati). Mereka adalah Kajati DKI Jakarta, Kajati Bali, Kajati Banten, Kajati Jawa Timur, Kajati Yogyakarta, dan Kajati Sumatera Selatan. Para kajati ini diketahui wilayahnya ada terpidana mati.

”Rapat koordinasi antara jaksa agung bersama para kajati yang di daerah hukumnya ada terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden (Joko Widodo),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut Tony, para kajati menyampaikan persiapan rencana eksekusi mati kepada jaksa agung. Mereka juga menyampaikan persiapan terkini masingmasing di daerah untuk pelaksanaan eksekusi tahap berikutnya.

Rini agustina/Alfian faisal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0760 seconds (0.1#10.140)