ICW Tak Puas dengan Manuver Jokowi Soal KPK dan Polri

Rabu, 18 Februari 2015 - 22:13 WIB
ICW Tak Puas dengan...
ICW Tak Puas dengan Manuver Jokowi Soal KPK dan Polri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK dengan Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.

Kedua, menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana tugas sementara (Plt) Pemimpin KPK.

Penunjukan tiga Pemimpin KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara (nonaktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai meskipun lamban namun langkah Jokowi merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi.

"Meskipun melegakan, namun belum cukup menggembirakan," kata Koordinator ICW, Ade Irawan, lewat pers rilis kepada Sindonews, Rabu (18/2/2015).

Menurut Ade, dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Jokowi akhirnya mau menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat.

"Setidaknya presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi POLRI tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," ucapnya.

Namun demikian keputusan presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.

Karenanya ICW mendesak, agar Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskrim, menghentikan proses kriminalisasi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.

"Untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan," tegasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, KPK juga harus bersikap terhadap putusan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.

"Yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved