ICW Tak Puas dengan Manuver Jokowi Soal KPK dan Polri
Rabu, 18 Februari 2015 - 22:13 WIB
ICW Tak Puas dengan Manuver Jokowi Soal KPK dan Polri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK dengan Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana tugas sementara (Plt) Pemimpin KPK.
Penunjukan tiga Pemimpin KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara (nonaktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai meskipun lamban namun langkah Jokowi merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi.
"Meskipun melegakan, namun belum cukup menggembirakan," kata Koordinator ICW, Ade Irawan, lewat pers rilis kepada Sindonews, Rabu (18/2/2015).
Menurut Ade, dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Jokowi akhirnya mau menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Setidaknya presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi POLRI tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," ucapnya.
Namun demikian keputusan presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.
Karenanya ICW mendesak, agar Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskrim, menghentikan proses kriminalisasi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.
"Untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan," tegasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, KPK juga harus bersikap terhadap putusan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.
"Yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," pungkasnya.
Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana tugas sementara (Plt) Pemimpin KPK.
Penunjukan tiga Pemimpin KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara (nonaktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai meskipun lamban namun langkah Jokowi merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi.
"Meskipun melegakan, namun belum cukup menggembirakan," kata Koordinator ICW, Ade Irawan, lewat pers rilis kepada Sindonews, Rabu (18/2/2015).
Menurut Ade, dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Jokowi akhirnya mau menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Setidaknya presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi POLRI tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," ucapnya.
Namun demikian keputusan presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.
Karenanya ICW mendesak, agar Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskrim, menghentikan proses kriminalisasi terhadap pemimpin, penyidik maupun pegawai KPK.
"Untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan," tegasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, KPK juga harus bersikap terhadap putusan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.
"Yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," pungkasnya.
(maf)