Pemimpin Sementara KPK Perlu Persetujuan DPR

Rabu, 18 Februari 2015 - 18:25 WIB
Pemimpin Sementara KPK Perlu Persetujuan DPR
Pemimpin Sementara KPK Perlu Persetujuan DPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan nama-nama pemimpin sementara untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan setelah diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Namun tiga nama yang ditunjuk yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi masih memerlukan persetujuan DPR.

"Karena sudah ditetapkan melalui perppu, maka ini harus mendapatkan persetujuan DPR, sesuai dengan mekanisme penetapan perppu menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Namun keputusan ini masih harus menunggu hingga DPR kembali memulai persidangan pada 23 Maret 2015. Karena masa sidang kedua telah ditutup.

"Perppu harus diajukan ke DPR pada sidang berikutnya untuk mendapatkan persetujuan," ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap, dengan ditunjuknya tiga orang Pemimpin KPK sementara ini, persoalan yang melanda KPK belakangan ini bisa terselesaikan.

"Yang penting masalah KPK bisa terselesaikan secara baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Abraham Samad serta Bambang Widjojanto dan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK.

Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8551 seconds (0.1#10.140)