Abraham dan Bambang Diberhentikan, Jokowi Angkat 3 Pemimpin KPK

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:57 WIB
Abraham dan Bambang...
Abraham dan Bambang Diberhentikan, Jokowi Angkat 3 Pemimpin KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena sudah berstatus tersangka.

Bambang Widjojanto berstatus tersangka terkait kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Sementara Abraham Samad berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.

"Karena ada masalah hukum pada dua pemimpin KPK yaitu saudara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pemimpin KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan berlaku saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pemimpin KPK," ujar Jokowi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Pada kesempatan itu, Jokowi didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Selanjutnya, demi keberlangsungan di KPK, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga pemimpin KPK. Mereka adalah Taufikurrahman Ruqi, Indriyanto Seno Adji dan Deputi Penecegahan KPK Johan Budi SP.

"Saya menginstruksikan kepada Kepolisian RI dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)