Sebanyak 24 Ton Bawang Merah Dimusnahkan

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:53 WIB
Sebanyak 24 Ton Bawang Merah Dimusnahkan
Sebanyak 24 Ton Bawang Merah Dimusnahkan
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 24,37 ton bawang merah ilegal dari India dan 5,5 kilogram bibit sayuran asal Taiwan dimusnahkan petugas Karantina Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kemarin.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Japar Sidik menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan guna mencegah masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) ke wilayah Indonesia, khususnya Sumut. Selain itu juga untuk mencegah dan menjaga keamanan pangan dari pencemaran kimia.

“Bawang merah itu limpahan dari Polres Langkat. Berdasarkan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/201 2 Bab IV Pasal 14 bahwa Dusun Halban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat, bukan merupakan tempat pemasukan, lalu Permentan Nomor 88/Permentan/PP.340/- 12/2011 Pasal 5 menyebutkan bahwa bawang merah itu belum dilakukan uji laboratorium sehingga diduga tidak bebas dari cemaran kimia,” ungkapnya.

Selain itu, Bidang Karantina Tumbuhan juga telah memusnahkan barang-barang komoditas lain seperti rempah-rempah, awetan buah cabai, awetan buah nanas, rempah biji tanaman kering, dan buah kemiri. Selain itu, awetan sayuran kacang panjang, kulit jeruk, daun tumbuhan kering, daun kering, cabai giling, tepung gandum, buah kapulaga jumbo, buah pala kering, dan buah cengkeh kering juga dimusnahkan.

Jafar menambahkan, untuk bidang karantina hewan yang dimusnahkan di antaranya sosis daging ayam, sosis daging bebek, madu, nugget mentah, dendeng sapi, babi (bukan pabrikan), daging babi, abon (ayam, sapi, babi), serta sosis daging sapi. “Semua jenis daging dan bibit sayuran dimusnahkan di ruang kecil insenerator (pembakaran),” kata Japar.

Pemusnahan bawang merah, bibit sayuran, dan jenis daging juga disaksikan Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto, Pemerintah Kecamatan, Bea Cukai Bandara Kualanamu, dan Balai Karantina Ikan Bandara Kualanamu. Kepala Seksi Bidang Karantina Tumbuhan Heppy Diati menambahkan, pemusnahan dilakukan karena tidak memiliki dokumen dan tidak melalui pintu masuk.

“Barang-barang itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit dan tidak melalui tempat- tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya. Menurut Heppy, bibit benih buah naga juga semestinya harus memiliki sertifikat dan izinnya walaupun telah dibawa untuk oleh-oleh.


M andi yusri
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7294 seconds (0.1#10.140)