Sebanyak 24 Ton Bawang Merah Dimusnahkan

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:53 WIB
Sebanyak 24 Ton Bawang...
Sebanyak 24 Ton Bawang Merah Dimusnahkan
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 24,37 ton bawang merah ilegal dari India dan 5,5 kilogram bibit sayuran asal Taiwan dimusnahkan petugas Karantina Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kemarin.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Japar Sidik menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan guna mencegah masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) ke wilayah Indonesia, khususnya Sumut. Selain itu juga untuk mencegah dan menjaga keamanan pangan dari pencemaran kimia.

“Bawang merah itu limpahan dari Polres Langkat. Berdasarkan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/201 2 Bab IV Pasal 14 bahwa Dusun Halban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat, bukan merupakan tempat pemasukan, lalu Permentan Nomor 88/Permentan/PP.340/- 12/2011 Pasal 5 menyebutkan bahwa bawang merah itu belum dilakukan uji laboratorium sehingga diduga tidak bebas dari cemaran kimia,” ungkapnya.

Selain itu, Bidang Karantina Tumbuhan juga telah memusnahkan barang-barang komoditas lain seperti rempah-rempah, awetan buah cabai, awetan buah nanas, rempah biji tanaman kering, dan buah kemiri. Selain itu, awetan sayuran kacang panjang, kulit jeruk, daun tumbuhan kering, daun kering, cabai giling, tepung gandum, buah kapulaga jumbo, buah pala kering, dan buah cengkeh kering juga dimusnahkan.

Jafar menambahkan, untuk bidang karantina hewan yang dimusnahkan di antaranya sosis daging ayam, sosis daging bebek, madu, nugget mentah, dendeng sapi, babi (bukan pabrikan), daging babi, abon (ayam, sapi, babi), serta sosis daging sapi. “Semua jenis daging dan bibit sayuran dimusnahkan di ruang kecil insenerator (pembakaran),” kata Japar.

Pemusnahan bawang merah, bibit sayuran, dan jenis daging juga disaksikan Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto, Pemerintah Kecamatan, Bea Cukai Bandara Kualanamu, dan Balai Karantina Ikan Bandara Kualanamu. Kepala Seksi Bidang Karantina Tumbuhan Heppy Diati menambahkan, pemusnahan dilakukan karena tidak memiliki dokumen dan tidak melalui pintu masuk.

“Barang-barang itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit dan tidak melalui tempat- tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya. Menurut Heppy, bibit benih buah naga juga semestinya harus memiliki sertifikat dan izinnya walaupun telah dibawa untuk oleh-oleh.


M andi yusri
(bhr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved