Polri Masih Selidiki Kasus Senpi 21 Penyidik KPK
Rabu, 18 Februari 2015 - 14:50 WIB
Polri Masih Selidiki Kasus Senpi 21 Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diselidiki Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus itu muncul berdasarkan laporan masyarakat.
"Masih diselidiki, didalami," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Menurut Rikwanto, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri mengacu pada surat atau dokumen kepemilikan senpi yang diduga dimiliki 21 penyidik KPK.
Sejauh ini, kata dia, proses penyelidikan masih berlangsung. Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, anggota Polri dan TNI dibekali senjata organik dengan alasan kedinasan.
"Ada aturan melekat harus seperti apa, harus sah, surat-surat ada, pegang surat izin," jelasnya yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu. (ico)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus itu muncul berdasarkan laporan masyarakat.
"Masih diselidiki, didalami," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Menurut Rikwanto, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri mengacu pada surat atau dokumen kepemilikan senpi yang diduga dimiliki 21 penyidik KPK.
Sejauh ini, kata dia, proses penyelidikan masih berlangsung. Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, anggota Polri dan TNI dibekali senjata organik dengan alasan kedinasan.
"Ada aturan melekat harus seperti apa, harus sah, surat-surat ada, pegang surat izin," jelasnya yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu. (ico)
(kur)