Pekan Depan Berkas Perkara Bambang Widjojanto Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 18 Februari 2015 - 14:09 WIB
Pekan Depan Berkas Perkara Bambang Widjojanto Diserahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pekan depan.
Bambang Widjojanto diduga memengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, proses pemberkasan perkara Bambang Widjojanto hampir rampung.
Dia menyampaikan, tim penyidiknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi termasuk saksi ahli. "Pelimpahan berkas dalam proses, tidak lama lagi kita kirim ke kejaksaan tahap 1, kemungkinan besar minggu depan," ujar Bolly, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap Bambang Widjojanto. "Belum ada tersangka lain, hanya Pak BW (Bambang Widjojanto)," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak terkait tetap dilakukan meskipun pemberkasan kasus hampir selesai. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi keterangan para saksi sebelumnya yang dianggap belum mencukupi.
"Bisa jadi ada lagi pemeriksaan bila diperlukan. Nanti kita gelar perkara lagi untuk mengetahui apakah sudah mencukupi atau tidak," jelasnya.
Bambang Widjojanto diduga memengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, proses pemberkasan perkara Bambang Widjojanto hampir rampung.
Dia menyampaikan, tim penyidiknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi termasuk saksi ahli. "Pelimpahan berkas dalam proses, tidak lama lagi kita kirim ke kejaksaan tahap 1, kemungkinan besar minggu depan," ujar Bolly, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap Bambang Widjojanto. "Belum ada tersangka lain, hanya Pak BW (Bambang Widjojanto)," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak terkait tetap dilakukan meskipun pemberkasan kasus hampir selesai. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi keterangan para saksi sebelumnya yang dianggap belum mencukupi.
"Bisa jadi ada lagi pemeriksaan bila diperlukan. Nanti kita gelar perkara lagi untuk mengetahui apakah sudah mencukupi atau tidak," jelasnya.
(kur)