KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksisaksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Kemarin penyidik KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu mantan PNS pada Kemenbudpar. Mereka adalah Kepala Bagian Akuntansi Kemenbudpar M Farid, Kabag II Korpri Budiarto, dan mantan PNS Kemenbudpar Maesaroh. “Ketiganya diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik),” ungkap Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta kemarin.
Belum jelas peran dua saksi dalam kasus tersebut. Namun, keterangan saksi digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka. “Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Prihasa. Penyidik juga berencana memeriksa satu saksi lain. Dia mantan PNS Kemenbudpar bernama Maesaroh.
Jero Wacik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait penggunaan anggaran. Jero diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Mantan menteri energi dan sumber daya mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur pidana pemerasan. Hinca Pandjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik mengatakan, pihaknya menghormati pemeriksaan tiga saksi perdana itu. Menurut dia, pemeriksaan itu merupakan tugas dan wewenang KPK. Jero, ujarnya, siap jika diperiksa atau dipanggil KPK.
Kliennya itu, ujar Hinca, akan bersikap kooperatif dan menjelaskan apa yang bisa dijelaskan. Hinca pun mengklaim kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam kasus di Kemenbudpar tersebut. “Jadi dia dalam posisi sejak awal kooperatif. Dan merasa tidak pernah melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan. Namun karena itu sudah masuk ranah penyidikan, maka kita hormati itu,” tandasnya.
Sebelumnya Jero Wacik menandaskan akan kooperatif terhadap kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dia mencontohkan sikap kooperatifnya yakni pada 9 September 2014 saat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Jero dengan kesadaran sendiri dan tanpa tekanan dari siapa pun mengundurkan diri dari jabatan menteri ESDM.
Sabir laluhu
Kemarin penyidik KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu mantan PNS pada Kemenbudpar. Mereka adalah Kepala Bagian Akuntansi Kemenbudpar M Farid, Kabag II Korpri Budiarto, dan mantan PNS Kemenbudpar Maesaroh. “Ketiganya diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik),” ungkap Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta kemarin.
Belum jelas peran dua saksi dalam kasus tersebut. Namun, keterangan saksi digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka. “Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Prihasa. Penyidik juga berencana memeriksa satu saksi lain. Dia mantan PNS Kemenbudpar bernama Maesaroh.
Jero Wacik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait penggunaan anggaran. Jero diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Mantan menteri energi dan sumber daya mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur pidana pemerasan. Hinca Pandjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik mengatakan, pihaknya menghormati pemeriksaan tiga saksi perdana itu. Menurut dia, pemeriksaan itu merupakan tugas dan wewenang KPK. Jero, ujarnya, siap jika diperiksa atau dipanggil KPK.
Kliennya itu, ujar Hinca, akan bersikap kooperatif dan menjelaskan apa yang bisa dijelaskan. Hinca pun mengklaim kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam kasus di Kemenbudpar tersebut. “Jadi dia dalam posisi sejak awal kooperatif. Dan merasa tidak pernah melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan. Namun karena itu sudah masuk ranah penyidikan, maka kita hormati itu,” tandasnya.
Sebelumnya Jero Wacik menandaskan akan kooperatif terhadap kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dia mencontohkan sikap kooperatifnya yakni pada 9 September 2014 saat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Jero dengan kesadaran sendiri dan tanpa tekanan dari siapa pun mengundurkan diri dari jabatan menteri ESDM.
Sabir laluhu
(bhr)